Perkuat Daya Saing Produk, KKP Pastikan Biaya Sertifikasi Mutu Perikanan Gratis


JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyampaikan, seluruh layanan sertifikasi mutu hasil perikanan diberikan secara gratis. Kebijakan tersebut dilakukan untuk memperkuat daya saing produk perikanan Indonesia di pasar domestik maupun ekspor.

Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP) Ishartini mengatakan, tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun selama proses pengurusan sertifikasi mutu hasil perikanan.

“Bagi para pelaku usaha saya sampaikan bahwa untuk mengurus sertifikasi mutu perikanan tidak dipungut biaya apa pun alias gratis mulai dari pengajuan/pendaftaran, proses audit atau inspeksi oleh para inspektur mutu sampai mendapatkan sertifikat mutu,” ucap Ishartini dikutip dari keterangan tertulis, Jumat, 19 Juni.

Dia menegaskan, apabila terdapat pihak yang meminta biaya dalam proses sertifikasi, tindakan tersebut bukan merupakan kebijakan resmi KKP.

Lebih lanjut, Ishartini menyebut, Badan Mutu KKP saat ini menyediakan sembilan layanan sertifikasi mutu hasil perikanan yang seluruhnya dapat diakses pelaku usaha tanpa biaya.

Adapun sembilan sertifikasi mutu perikanan yang dapat diakses pelaku usaha untuk meningkatkan daya saing dan keberterimaan produk di negara tujuan ekspor, antara lain sertifikat kelayakan pengolahan (SKP), hazard analysis critical control point (HACCP), cara budidaya ikan yang baik (CBIB) dan cara perbenihan ikan yang baik (CPIB benih).

Kemudian, cara pembuatan pakan ikan yang baik (CPPIB), cara pembuatan obat ikan yang baik (CPOIB), cara distribusi obat ikan yang baik (CDOIB), sertifikat penerapan distribusi ikan (SPDI) serta cara penanganan ikan yang baik di atas kapal (CPIB kapal).

Ishartini menyebut, fasilits tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim usaha sehat sekaligus mempermudah pengembangan usaha perikanan dari hulu hingga hilir.

Selain gratis, seluruh layanan juga dapat diakses secara daring melalui sistem perizinan pemerintah, sehingga proses pengajuan lebih mudah dan transparan.

“Seluruh layanan sertifikasi telah memiliki standar waktu pelayanan jelas atau Service Level Agreement (SLA), di antaranya untuk layanan Sertifikat Kelayakan Pengolahan akan diterbitkan tujuh hari setelah dokumen diunggah lengkap, lalu HACCP dan sertifikasi lainnya selama 10 hari,” katanya.

Meski begitu, Ishartini mengingatkan pelaku usaha tetap harus memenuhi persyaratan dasar sebelum mengajukan sertifikasi, seperti memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaaatan ruang laut (KKPRL), persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung (PBG), sertifikat laik fungsi (SLF) serta sertifikat standar.

Apabila persyaratan tersebut belum dipenuhi, pengajuan akan otomatis ditolak melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *