Kampung Adat Kuta Keluhkan Krisis Air dan Jalan Rusak, Minta Perhatian Pemerintah


CIAMIS — Di tengah kuatnya tradisi yang masih terjaga hingga kini, Kampung Adat Kuta di Kabupaten Ciamis masih menghadapi sejumlah persoalan mendasar. Krisis air, jalan rusak, hingga belum adanya sertifikat tanah ulayat menjadi keluhan utama masyarakat adat yang berharap mendapat perhatian lebih serius dari pemerintah.

Persoalan itu mengemuka saat Ketua Umum Majelis Adat Sunda Jawa Barat, Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan, melakukan kunjungan dan survei lapangan ke Kampung Adat Kuta, Kecamatan Gunuang Omeh, Kamis (18/6).

Kunjungan tersebut diterima langsung Tetua Adat Ki Warja, Wakil Tetua Adat Abah Udin, Sekretaris Adat Firman, serta Ketua DKM Abah Didi.

Dalam pertemuan itu, masyarakat adat menyampaikan sedikitnya lima persoalan utama yang dinilai mendesak untuk ditangani.

Masalah pertama adalah belum adanya legalitas tanah ulayat. Padahal, tersedia lahan sekitar 15 hingga 20 hektare yang berpotensi dikelola bersama masyarakat adat. Saat ini sebagian besar lahan masih berstatus kepemilikan pribadi.

Kedua, keterbatasan sarana pengairan yang membuat sektor pertanian belum berkembang optimal. Saat musim kemarau, warga bahkan mengalami kesulitan memperoleh air untuk kebutuhan sehari-hari.

“Jangankan untuk pertanian, untuk mandi dan memasak pun sangat terbatas ketika kemarau datang,” ujar Irjen Pol Purn. Anton Charliyan yang biasa dipanggil Abah Anton menyampaikan hasil dialog dengan warga.

Persoalan ketiga adalah rusaknya jalan di dalam kawasan kampung adat sepanjang sekitar 1,3 kilometer. Meski akses menuju kampung dari arah Banjar relatif baik, sebagian ruas jalan dari arah Kawali masih mengalami kerusakan.

Masalah berikutnya menyangkut fasilitas adat yang belum memadai. Kampung Kuta belum memiliki Bale Ageung sebagai balai musyawarah besar, leuit atau lumbung padi, bangunan penyimpanan pusaka, rumah percontohan adat, surau, gapura kawasan, hingga monumen Kalpataru yang kini mengalami kerusakan.

Warga juga mendorong penguatan lingkungan melalui penanaman pohon konservasi seperti aren, kirai, albasia, kelapa hibrida, serta tanaman produktif bernilai ekonomi tinggi.

Kampung Adat Kuta memiliki luas sekitar 185 hektare dan dihuni 97 kepala keluarga. Sebagian wilayahnya merupakan leuweung larangan atau hutan adat yang dijaga ketat.

Tradisi adat masih dijalankan secara kuat. Kampung ini bahkan dikenal dengan sebutan “Kampung Sarebu Pamali” karena banyak aturan adat yang tetap dipertahankan, termasuk larangan membangun rumah berbahan semen dan sejumlah ketentuan adat lainnya.

Abah Anton mengatakan berbagai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten Ciamis, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, hingga Kementerian Kebudayaan.

Menurutnya, masyarakat adat juga berharap Gubernur Jawa Barat dapat berkunjung langsung ke Kampung Adat Kuta untuk melihat kondisi yang mereka hadapi.

“Kampung Adat Kuta menyimpan nilai sejarah dan budaya yang besar. Karena itu, persoalan yang mereka hadapi juga perlu menjadi perhatian bersama,” kata Abah Anton.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *