Jelang Wajib Halal 18 Oktober, Pemerintah Tak Samakan UMKM dengan Usaha Besar


JAKARTA – Pemerintah memastikan kondisi pelaku usaha mikro dan kecil tetap menjadi pertimbangan saat kewajiban sertifikasi halal berlaku mulai 18 Oktober 2026. Pelaku UMKM dinilai memiliki keterbatasan yang berbeda dengan usaha berskala lebih besar.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman mengatakan pemerintah tidak akan menyamaratakan perlakuan terhadap seluruh pelaku usaha ketika aturan tersebut diterapkan.

“Tentunya kita dari pemerintah tetap akan melihat aspek kebijaksanaan tersebut. Ya bukan berarti akhirnya mereka yang belum mengurus langsung kita tinggal. Saya pikir itu tetap ada wisdom dan ada kebijaksanaan dari kami,” kata Maman di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Sabtu, 19 September.

Menurut Maman, pelaku usaha menengah dan besar umumnya memiliki pemahaman terhadap aturan serta kemampuan modal yang lebih kuat. Kondisi itu berbeda dengan usaha mikro dan kecil yang masih menghadapi sejumlah keterbatasan.

“Karena enggak bisa disamakan antara usaha mikro dan kecil dengan teman-teman yang usaha menengah. Mereka sudah literasi pemahaman hukumnya sudah tinggi. Mereka secara modal juga sudah cukup kuat,” ujarnya.

“Nah kalau yang mikro kan mereka punya beberapa keterbatasan. Jadi nanti akan ada sedikit pertimbangan dari kita,” lanjut Maman.

Kementerian UMKM sebelumnya menyatakan akan menyiapkan kebijakan untuk memudahkan pelaku usaha mikro dan kecil menghadapi kewajiban sertifikasi halal.

Salah satu kemudahan yang sudah tersedia adalah skema self-declare dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH. Skema ini ditujukan bagi usaha mikro dan kecil yang memenuhi ketentuan untuk mengajukan sertifikasi halal melalui pernyataan pelaku usaha.

“BPJPH kan juga sudah mengeluarkan kebijakan terkait self-declare. Artinya, itu adalah salah satu untuk memberikan kemudahan kepada teman-teman kita di sektor usaha mikro dan kecil,” kata Maman.

Kewajiban sertifikasi halal mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 untuk produk makanan, minuman, serta jasa penyajian seperti restoran sesuai ketentuan yang berlaku.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *