TANGERANG – Selebgram Julia Prastini atau Jule diamankan polisi terkait penggunaan cairan rokok elektronik atau vape yang mengandung etomidate. Namun, polisi tidak menetapkannya sebagai tersangka dan memutuskan Julia menjalani rehabilitasi.
Etomidate merupakan zat anestesi atau obat bius yang kini masuk dalam kategori Narkotika Golongan II di Indonesia.
Kasus ini terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar jaringan peredaran vape mengandung zat tersebut.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Kharisma Tandayu mengatakan penyelidikan bermula dari penangkapan dua perempuan berinisial RR dan RN.
“Awalnya kita melakukan pembuntutan dari Polresta Bandara Soetta. Kita awalnya menangkap dua orang wanita berinisial RR dan RN sebagai bandar,” kata Michael, dikutip dari Antara, Sabtu, 19 September.
Dari penangkapan pada Senin, 14 September, polisi menyita 27 cartridge vape yang mengandung etomidate. Pengembangan kemudian mengarah kepada seorang warga negara China berinisial XC yang disebut sebagai bandar utama.
Polisi menyita 71 vape dengan model serupa dari tangan XC.
Penyelidikan berlanjut setelah polisi mendapat informasi mengenai transaksi dengan seorang selebgram di sebuah apartemen di Jakarta Selatan. Julia Prastini (JP) kemudian diamankan di lokasi tersebut.
“Saat penangkapan berlangsung, JP diamankan di sebuah apartemen. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan tes urine JP positif narkoba,” ujar Michael.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, Julia mengaku baru menggunakan vape tersebut sekitar dua hingga tiga minggu terakhir. Kepada penyidik, ia menyebut penggunaan dilakukan karena alasan pribadi untuk mengatasi stres.
Dari empat orang yang diamankan, polisi menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah RR dan RN yang disebut berperan sebagai bandar serta XC sebagai bandar utama.
Polisi memperkirakan keuntungan dari penjualan cartridge mencapai sekitar Rp700.000 per buah. Jaringan tersebut disebut beroperasi sejak Juli dengan pemasaran melalui pertemanan dan informasi dari mulut ke mulut.
Berbeda dengan tiga orang lainnya, Julia tidak ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menempatkannya sebagai korban penyalahgunaan dan menyerahkan proses selanjutnya kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi untuk asesmen dan rehabilitasi.
“Untuk status di kepolisian, kami tetapkan sebagai restorative justice, yaitu JP itu sebagai pemakai. Dan selanjutnya di-assessment dan kemudian akan nanti direhabilitasi,” kata Michael.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
