PEKANBARU – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bengkalis, Riau, resmi menetapkan seorang pria berinisial S (54) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kebakaran hebat tersebut menghanguskan lahan masyarakat seluas 180 hektare di Desa Pedekik.
Kepala Satreskrim Polres Bengkalis, Iptu Yohn Mabel, menyampaikan bahwa penetapan status tersangka ini diputuskan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan mendalam dan gelar perkara.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara setelah penyidik mengumpulkan alat bukti, keterangan saksi, serta pendapat ahli yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka,” kata Yohn Mabel dalam keterangannya di Pekanbaru, Jumat, 19 Juni.
Yohn menjelaskan bahwa peristiwa karhutla tersebut awalnya terdeteksi pada 18 Maret 2026. Petugas di lapangan mendapatkan informasi adanya titik api (hotspot) di lokasi kejadian melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning.
Menindaklanjuti temuan tersebut, tim kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya, petugas menemukan indikasi kuat bahwa titik awal api berasal dari area lahan yang dikelola oleh tersangka S.
“Di lokasi juga ditemukan sejumlah barang bukti berupa bibit kelapa sawit dalam polybag serta selang yang telah terbakar,” ungkap Yohn.
Demi memperkuat konstruksi hukum kasus ini, penyidik tidak hanya memeriksa sejumlah saksi mata, tetapi juga meminta keterangan dari ahli lingkungan, ahli kebakaran, serta tim laboratorium forensik untuk memastikan penyebab pasti dan asal mula perambatan api.
Setelah seluruh bukti dirasa cukup, polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka S pada Kamis, 18 Juni.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan/atau Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan/atau Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Saat ini Satreskrim Polres Bengkalis masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum,” tutur Yohn.
