JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan diminta tidak berhenti pada soal kewenangan dan anggaran. Perlindungan ruang hidup masyarakat pesisir dari privatisasi pulau hingga abrasi juga dinilai harus masuk dalam aturan tersebut.
Anggota Panitia Khusus RUU Daerah Kepulauan DPR RI Hendry Munief mengatakan masyarakat yang sejak turun-temurun hidup dan bergantung pada wilayah pesisir tidak boleh kehilangan ruang hidup akibat pengelolaan pulau yang mengabaikan hak mereka.
“Privatisasi dan abrasi pulau harus menjadi perhatian dalam RUU Daerah Kepulauan. Jangan sampai masyarakat yang sejak turun-temurun hidup dan bergantung pada wilayah pesisir justru kehilangan ruang hidupnya,” kata Hendry dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat, 18 September.
Hendry menyampaikan hal itu setelah Rapat Dengar Pendapat Pansus RUU Daerah Kepulauan bersama Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI di DPR RI pada Kamis, 17 September. Pertemuan tersebut juga membahas perlindungan hak masyarakat, perempuan, anak, dan kelompok rentan dalam pembangunan wilayah kepulauan. DPR juga mencatat aspek perlindungan masyarakat pesisir dan lingkungan menjadi bagian dari pembahasan RUU tersebut.
Menurut Hendry, persoalan abrasi tidak hanya terjadi di wilayah kepulauan Indonesia bagian timur. Sejumlah daerah pesisir di Riau seperti Bengkalis, Siak, Dumai, Rokan Hilir, dan Kepulauan Meranti juga menghadapi masalah serupa.
Karena itu, ia menilai RUU Daerah Kepulauan perlu menjawab persoalan masyarakat di pulau-pulau kecil, termasuk perlindungan ruang hidup dan keberlanjutan lingkungan.
“Jangan sampai kita memberikan kewenangan mengelola potensi laut, tetapi masyarakatnya tidak terlindungi,” ujarnya.
Pembahasan RUU Daerah Kepulauan sendiri juga diarahkan untuk menjawab ketimpangan pembangunan dan kebutuhan khusus wilayah kepulauan, termasuk perlindungan masyarakat, wilayah pesisir, dan lingkungan.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
