Malaysia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Medsos


JAKARTA – Malaysia mulai memberlakukan larangan akun media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Aturan ini menyasar platform besar seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan YouTube.

Kyodo News dikutip Senin, 1 Juni, melaporkan, aturan itu berlaku untuk platform dengan sedikitnya 8 juta pengguna. Perusahaan wajib memasang sistem verifikasi usia dan memblokir pengguna di bawah 16 tahun agar tidak membuat akun.

Jika tidak patuh, perusahaan bisa didenda hingga 10 juta ringgit atau sekitar 2,5 juta dolar AS. Namun, orang tua tidak akan dikenai sanksi jika anak mereka berhasil mengakali aturan tersebut.

Pemerintah Malaysia menyebut aturan ini dibuat untuk melindungi anak dari konten berbahaya, perundungan siber, dan fitur aplikasi yang mendorong penggunaan berlebihan.

Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia menegaskan larangan ini bukan untuk menjauhkan anak dari internet atau teknologi digital. Targetnya adalah memaksa penyedia layanan membuat ruang digital yang lebih aman bagi anak.

“Langkah-langkah ini membantu memperkuat perlindungan anak-anak di lingkungan daring, sekaligus memberikan rasa aman tambahan bagi orang tua dalam menghadapi risiko digital yang semakin kompleks,” kata regulator itu dalam pernyataan bulan lalu.

Platform juga diminta menerapkan fitur keselamatan sejak tahap desain. Termasuk perlindungan dari tampilan atau fitur manipulatif yang membuat pengguna sulit berhenti memakai aplikasi.

Perusahaan teknologi sejauh ini belum menjelaskan rinci cara mereka memenuhi aturan baru tersebut. Regulator memberi masa tenggang agar platform menyelesaikan sistem verifikasi usia.

Langkah Malaysia mengikuti tren sejumlah negara. Australia, Brasil, dan Indonesia telah memperkenalkan atau mengumumkan pembatasan berbasis usia untuk akses anak ke media sosial. Inggris, Prancis, Spanyol, Denmark, Thailand, dan Korea Selatan juga sedang mengkaji pendekatan serupa.

Namun, aturan ini tidak lepas dari kritik. Clara Koh, Direktur Kebijakan Publik Meta untuk Asia Tenggara, pada April memperingatkan larangan menyeluruh bagi anak di bawah 16 tahun bisa menjadi bumerang.

Menurut Koh, remaja bisa terdorong meninggalkan aplikasi yang memiliki fitur perlindungan dan pindah ke ruang internet yang tidak teregulasi. Meta, kata Koh, telah meluncurkan “akun remaja” untuk pengguna di bawah 18 tahun dengan pembatasan kontak, waktu layar, dan paparan konten tidak pantas.

Kekhawatiran lain datang dari sisi privasi data. Benjamin Loh, dosen ilmu sosial Monash University Malaysia, menilai aturan ini mengikuti tren global, tetapi memunculkan alarm karena verifikasi usia mensyaratkan identitas resmi pemerintah.

Loh juga menyebut pembatasan berbasis usia belum terbukti konsisten efektif di negara lain. Tanpa sanksi bagi orang tua, keluarga masih bisa membuatkan akun untuk anak mereka.

“Ini celah besar yang, kecuali regulator bersedia memperbaikinya, akan membuat undang-undang tersebut hanya berdampak kecil dalam menghentikan anak-anak menggunakan media sosial,” kata Loh.





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *