
JAKARTA – Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana mencoba menjelaskan terkait status pernikahan Rizky Febian dan Mahalini.
Suryana menuturkan bahwa status pernikahan Mahalini dan Rizky Febian masih bersatu nikah siri karena belum tercatat secara negara.
“Ya itu kalau yang namanya pernikahan tidak dicatat itu namanya siri,” kata Suryana di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin, 11 November.
“Intinya yang namanya sirih tidak dicatatkan tapi kalau tidak memenuhi syarat dan rukun nikahnya berarti tidak mungkin disahkan,” sambungnya.
Suryana tidak memahami alasan Rizky Febian dan Mahalini belum mendaftarkan pernikahan mereka ke Kantor Urusan Agama (KUA).
“Jadi sebetulnya kalau dalam UU Pernikahan, UU Perkawinan pengesahan nikah itu adalah pernikahan sebelum tahun 1974, sebelum UU Perkawinan lahir,”
“Tetapi dalam kondisi tertentu UU itu masih memungkinkan (dipakai), contohnya itu pernikahan ada alasan-alasan hukum yang lain sehingga kenapa tidak dicatat,” jelas Suryana.
Ketika disinggung alasan belum tercatatnya pernikahan putra sulung komedian Sule ini terkait dengan status mualaf Mahalini, Suryana mengaku belum mengetahuinya.
“Seperti ini kami juga belum tahu Rizky sama Mahalini kenapa pernikahannya tidak dihadapkan kepala KUA, tidak dicatatkan sehingga setelah akad nikah tidak punya buku nikah,” tandasnya.
