JAKARTA – Parlemen Iran dilaporkan rampung menyusun rancangan undang-undang (RUU) untuk mengatur lalu lintas di Selat Hormuz, termasuk pembatasan terhadap kapal-kapal tertentu dan sanksi bagi pelanggar.
RUU yang saat ini sedang ditinjau oleh Komisi Keamanan Nasional Parlemen Iran, merupakan inisiatif yang terpisah dari pembicaraan dengan Oman mengenai pelayaran komersial melalui selat tersebut.
Berdasarkan RUU itu, kapal-kapal dari AS, Israel, dan negara-negara lain yang dianggap bermusuhan oleh Iran akan dilarang melintasi jalur perairan tersebut. Menurut Fars News, kargo militer atau sipil yang terkait dengan Israel serta kapal-kapal yang terlibat dalam tindakan melawan Iran dan kelompok proksinya juga akan dilarang melintasi selat itu.
Dilansir CNN, Jumat, 7 Agustus, Fars menyebutkan kapal-kapal yang terkait dengan negara maupun individu yang dianggap telah menyebabkan kerugian bagi Iran juga akan dilarang melintasi selat tersebut sampai kompensasi dibayarkan.
Pelanggaran terhadap ketentuan pembatasan ini akan dikenai denda hingga 20% dari nilai kargo kapal.
Anggota parlemen Alireza Salimi mengatakan RUU tersebut sedang dalam tahap peninjauan oleh para ahli, dan pihak parlemen telah mengundang para spesialis untuk memberikan rekomendasi sebelum RUU itu difinalisasi.
Upaya penyusunan RUU ini pertama kali diumumkan pada Maret oleh kantor berita semi-resmi Iran, Tasnim News Agency. Pada bulan berikutnya, sebuah rancangan dirilis yang menargetkan kapal-kapal dari negara-negara yang dianggap bermusuhan dengan Iran, dengan kemungkinan adanya pengecualian. Versi terbaru dari RUU ini memperluas cakupan pembatasan yang diusulkan ke lebih banyak kapal dan juga mencakup aspek kargo.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
