PALU – Pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal mulai 2029 dinilai tidak boleh berhenti pada perubahan jadwal pencoblosan. Peneliti senior Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN Siti Zuhro menilai perubahan itu harus menjadi momentum membenahi demokrasi di daerah.
Menurut Siti, desain baru pemilu membuka ruang untuk memperkuat desentralisasi, otonomi daerah, representasi politik, serta kapasitas pemerintahan daerah.
“Pemisahan itu bukan sekadar perubahan jadwal pemungutan suara, tetapi sebagai momentum, memperkuat desentralisasi, otonomi daerah, representasi politik, dan kapasitas pemerintahan daerah,” kata Siti di Palu, Sulawesi Tengah, dikutip dari Antara, Sabtu, 3 Oktober.
Perubahan tersebut merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Mulai 2029, pemilu nasional yang memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, serta DPD akan dipisahkan dari pemilu lokal untuk memilih DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, gubernur, bupati, dan wali kota.
Ketentuan itu mengubah model pemilu serentak yang selama ini dikenal dengan sistem “lima kotak”.
MK juga menetapkan pemilu lokal digelar paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR dan DPD atau presiden dan wakil presiden hasil pemilu nasional.
Bagi Siti, persoalan setelah putusan itu bukan hanya kapan pilkada digelar.
“Paradigma yang perlu diubah adalah persoalannya bukan lagi kapan pilkada dilaksanakan, tetapi demokrasi lokal seperti apa yang hendak dibangun melalui pemilu setelah 2029,” ujarnya.
Ia menawarkan perubahan cara pandang dari sekadar electoral calendar atau kalender pemilu menuju local democratic architecture atau arsitektur demokrasi lokal.
Artinya, pemilu lokal tidak hanya dilihat sebagai agenda pemungutan suara, tetapi ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas untuk menghasilkan pemerintahan daerah yang memiliki legitimasi dan akuntabilitas.
Menurut Siti, pilkada bukan tujuan akhir. Pilkada merupakan salah satu instrumen untuk membentuk pemerintahan daerah yang efektif, demokratis, dan akuntabel.
MK menyatakan pemisahan pemilu nasional dan lokal diarahkan untuk mewujudkan pemilu yang lebih berkualitas sekaligus mempertimbangkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam menggunakan hak pilihnya.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
