KPK Bantah Perry Warjiyo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI-OJK


JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kabar yang menyebut mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau Corporate Social Responsibility (CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memastikan hingga saat ini Perry tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Tidak benar itu,” kata Taufik kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya yang dikutip Rabu, 29 Juli.

Adapun isu Perry jadi tersangka komisi antirasuah muncul setelah dia bersurat mengajukan pengunduran diri ke Presiden Prabowo Subianto pada Minggu, 26 Juli. Dalam suratnya, dia menyebut urusan pribadi jadi alasan.

Sementara perihal pemanggilan Perry sebagai saksi dalam kasus ini, KPK membuka peluang. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo bilang permintaan keterangan bakal dilakukan selama diperlukan penyidik.

Tapi, permintaan keterangan tersebut tak ada kaitan dengan status Perry sudah mundur dari jabatannya. “Pemanggilan terhadap saksi tentunya berdasarkan kebutuhan penyidik untuk mendapatkan keterangan dari apa yang diketahuinya,” kata Budi melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 28 Juli.

“Tidak serta merta karena seseorang purna dari jabatannya kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan. Yang pasti, mari sama-sama ikuti perkembangannya karena penyidikannya masih terus bergulir,” sambung dia.

Sebagai pengingat, komisi antirasuah pernah menggeledah ruang kerja Perry Warjiyo pada Desember 2024 lalu. Dari upaya paksa tersebut, penyidik mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik terkait penyalahgunaan dana PSBI atau CSR BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun, Perry belum pernah dimintai keterangan dalam kasus ini. Pemanggilan baru dilakukan KPK terhadap sejumlah petinggi di lingkungan bank sentral tersebut.

Diberitakan sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan legislator DPR Fraksi Partai NasDem Satori dan Heri Gunawan selaku legislator DPR Fraksi Partai Gerindra sebagai tersangka dugaan korupsi dana CSR BI-OJK. Keduanya diduga menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tapi penahanan belum dilakukan.

Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar dalam kasus ini. Rinciannya Rp6,30 miliar dari BI; Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

Uang tersebut diduga digunakan keperluan pribadinya, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.

Sedangkan Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dan menggunakannya juga untuk kepentingan pribadi. Rinciannya Rp6,26 miliar dari BI; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *