JAKARTA — Kisruh Kadin Jawa Barat memasuki babak baru. Sebanyak 44 bukti dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Muprov) Kadin Jabar di Bogor diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 18 Juni.
Bukti-bukti yang diajukan kuasa hukum Rajab Prijadi dan Mulyadi, Roy Sianipar, itu menjadi bagian dari gugatan yang mempersoalkan keabsahan Muprov Bogor yang menetapkan Almer Faiq Rusyidi sebagai Ketua Umum Kadin Jabar.
Dokumen yang diserahkan mencapai sekitar 500 lembar dan disusun dalam sejumlah map besar. Majelis hakim yang dipimpin Eman Sulaeman sempat memeriksa berkas tersebut sebelum memberikan waktu hingga 2 Juli 2026 kepada para tergugat untuk menyampaikan jawaban.
Dengan agenda persidangan yang masih berjalan, sengketa keabsahan Muprov Kadin Jabar diperkirakan masih akan berlangsung cukup panjang.
Roy mengatakan puluhan bukti yang diajukan menunjukkan adanya rangkaian pelanggaran dalam pelaksanaan Muprov Bogor. Bukti-bukti tersebut diharapkan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara.
“Persidangan ini sudah menunjukkan adu kekuatan antar pihak. Karena itu kami siap menghadapi proses hukum ini, termasuk menghadirkan saksi ahli yang akan menjelaskan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Muprov Bogor,” kata Roy usai sidang.
Selain saksi ahli, pihak penggugat juga menyiapkan tujuh saksi yang mengetahui langsung jalannya Muprov Bogor yang menghasilkan Almer Faiq Rusyidi sebagai Ketua Umum Kadin Jabar.
Menurut Roy, inti gugatan yang diajukan Rajab Prijadi dan Mulyadi adalah pelaksanaan Muprov Bogor yang dinilai cacat hukum dan tidak sesuai dengan AD/ART organisasi.
Persoalan itu kemudian memicu dualisme kepemimpinan Kadin Jawa Barat setelah muncul dua Muprov Kadin Jabar ke-8 yang digelar pada hari yang sama, 24 September 2025, masing-masing di Bogor dan Bandung.
Dalam Muprov Bandung, Nizar Sungkar terpilih sebagai Ketua Umum Kadin Jabar. Roy menegaskan proses tersebut berlangsung sesuai AD/ART organisasi.
Sebaliknya, Muprov Bogor yang menetapkan Almer Faiq Rusyidi sebagai Ketua Umum Kadin Jabar dinilai menabrak aturan organisasi.
Roy menilai Ketua Umum Kadin Indonesia tidak mengambil langkah yang diharapkan untuk menyelesaikan konflik yang terjadi. Menurut Roy, Kadin Indonesia sebelumnya menjanjikan akan mempertemukan Nizar Sungkar dan Almer Faiq Rusyidi guna mengakhiri dualisme kepemimpinan di Jawa Barat.
Namun pertemuan itu tak pernah terlaksana. Kadin Indonesia justru mengesahkan dan melantik Almer sebagai Ketua Kadin Jabar di Cirebon pada 27 November 2025.
Keputusan tersebut kemudian memicu kekecewaan sejumlah pengurus Kadin kabupaten dan kota di Jawa Barat. Melalui Ketua Kadin Garut Rajab Prijadi dan Ketua Kadin Indramayu Mulyadi Cahya, mereka menggugat jajaran pimpinan Kadin Indonesia ke pengadilan.
Dalam perkara yang terdaftar dengan nomor 1356/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL itu, pihak tergugat antara lain Ketua Umum Kadin Indonesia, Wakil Ketua Bidang Organisasi Taufan Eko Nugroho, Wakil Ketua Umum Widiyanto Daputro, serta Wakil Ketua Umum Erwin Aksa.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
