RUU HAM tak Boleh Ganggu Independensi Komnas HAM


JAKARTA – Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andeas Hugo Pareira mengatakan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) tidak boleh mengganggu independensi Komisi Nasional (Komnas) HAM.

Menurut dia, pernyataan dari Ketua Komnas HAM Anis Hidayah soal pelemahan Komnas HAM dalam RUU itu perlu diantisipasi agar tak terjadi. Komnas HAM, kata dia, harus bebas dari intervensi.

“Karena Komnas HAM yang independen harus dijaga dan bebas dari intervensi kekuasaan sehingga dapat melaksanakan tugas dengan baik,” kata Andreas dilansir ANTARA, Kamis, 28 Mei.

Dia mengatakan Komnas HAM harus betul-betul mampu bertugas melindungi dan mencegah terjadi pelanggaran HAM.

Andreas Hugo menyebut draf RUU HAM belum masuk ke Komisi XIII DPR RI sebagai komisi yang membidangi urusan HAM. Dia menyampaikan RUU HAM memang sudah tercatat ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang menjadi inisiatif pemerintah.

“Kemungkinan masih di pemerintah, pembahasan lintas KL di lingkungan pemerintah,” kata dia.

Sebelumnya, Komnas HAM meminta revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM diarahkan untuk memperkuat mandat dan efektivitas lembaga HAM nasional dalam perlindungan serta penegakan HAM.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan penguatan tersebut penting agar revisi regulasi tetap sejalan dengan semangat reformasi dan kebutuhan penanganan kasus HAM yang terus berkembang.

Dalam catatan kritisnya, Komnas HAM menyoroti sejumlah ketentuan dalam draf RUU HAM yang dinilai perlu disempurnakan, termasuk terkait fungsi penelitian dan penyuluhan HAM yang selama ini menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan pelanggaran HAM.

“Penghapusan ini jelas melemahkan kemampuan Komnas HAM dalam melakukan pengawasan terhadap negara dan membangun kesadaran kritis aparatur negara,” kata Anis, Selasa (26/5).





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *