JAKARTA – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) resmi menghentikan kasus hukum yang menjerat Kakek Mujiran di Lampung melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.
Manajemen PTPN I mengikuti arahan langsung dari Kepala BP BUMN Dony Oskaria yang meminta perusahaan untuk menghentikan kasus tersebut.
“Melalui mekanisme restorative justice, kami bersyukur saat ini Kakek Mujiran telah bebas dan segera berkumpul bersama keluarganya,” ujar Manajemen PTPN dalam keterangan resminya, Senin, 25 Mei.
Dalam kesempatan itu, manajemen PTPN I juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Kakek Mujiran, keluarga, dan masyarakat atas polemik yang sempat berkembang di ruang publik.
“Mewakili seluruh jajaran manajemen PTPN, kami menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada Kakek Mujiran, keluarga, serta masyarakat luas,” ujar manajemen PTPN I.
PTPN mengakui penanganan kasus tersebut menjadi pelajaran penting bagi perusahaan, terutama terkait respons petugas di lapangan yang dinilai harus lebih mengedepankan nilai kemanusiaan.
“Meskipun itikad penyelesaian secara kekeluargaan ini telah diinisiasi sejak awal oleh induk perusahaan, PTPN I, kami mengakui bahwa dinamika informasi bergerak sangat cepat. Kami memetik pelajaran berharga bahwa respons petugas di lapangan harus jauh lebih peka, tanggap, dan mutlak mengedepankan nilai kemanusiaan,” lanjut pernyataan tersebut.
Menurut PTPN I, pendekatan restorative justice sejatinya telah menjadi opsi dalam penyelesaian sengketa dengan masyarakat sekitar perusahaan, termasuk dalam perkara yang melibatkan Kakek Mujiran. Namun, proses penyelesaian berlangsung di tengah derasnya arus informasi yang lebih dulu menyebar ke publik.
PTPN juga menegaskan arahan dari BP BUMN dan Danantara Asset Management menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi terhadap standar operasional pengamanan aset perusahaan. Perseroan menilai perlindungan aset negara tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab sosial dan empati kepada masyarakat sekitar.
Sebagai tindak lanjut, PTPN kini tengah merealisasikan program asistensi berkelanjutan untuk Kakek Mujiran. Bantuan yang disiapkan meliputi pemenuhan kebutuhan pokok hingga peluang kerja yang disesuaikan dengan kondisi fisik Kakek Mujiran maupun anggota keluarganya.
“Langkah ini diambil guna memastikan kehadiran PTPN di tengah masyarakat tidak sekadar sebagai entitas bisnis, melainkan sebagai instrumen negara yang hadir memberikan solusi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” tutup manajemen.
