JAKARTA – Bank Indonesia (BI) akan menerapkan formulasi baru dalam penguatan Kebijakan Likuiditas Makroprudensial (KLM) dan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) mulai semester II-2026.
Kebijakan ini dirancang untuk menahan dampak kenaikan BI Rate terhadap suku bunga perbankan, sekaligus menjaga kondisi likuiditas dan pertumbuhan kredit tetap stabil.
Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia Dhaha P. Kuantan menjelaskan bahwa penyesuaian kebijakan dilakukan agar kenaikan BI Rate tidak langsung diikuti oleh lonjakan suku bunga kredit maupun bunga simpanan secara agresif oleh perbankan.
Ia mengatakan, sebelumnya desain KLM lebih difokuskan untuk mempercepat transmisi penurunan BI Rate ke bunga kredit. Namun setelah BI menaikkan BI Rate sebesar 50 basis poin menjadi 5,25 persen, arah kebijakan kini disesuaikan agar transmisi kenaikan suku bunga dapat berlangsung lebih terkendali.
Menurut Dhaha, skema baru tersebut akan mempertimbangkan spread antara BI Rate dan suku bunga kredit sehingga bank yang tidak menaikkan bunga kredit secara berlebihan saat BI Rate naik akan tetap memperoleh insentif dari BI.
“Nanti dihitung berdasarkan spread antara BI Rate dengan suku bunga kredit. Jadi pada saat BI Rate naik tapi bank-bank tidak melakukan kenaikan suku bunga kredit secara signifikan atau tidak manageable, bank-bank itu akan mendapatkan insentif,” ujarnya dalam Pelatihan Wartawan di Makassar, dikutip Minggu, 24 Mei.
Insentif KLM tersebut berupa pelonggaran Giro Wajib Minimum (GWM) bagi bank yang mampu memenuhi target penyaluran kredit dan pembiayaan pada sektor prioritas, dengan demikian, sebagian dana yang sebelumnya wajib ditempatkan di BI dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan sektor riil.
Dalam mekanisme baru itu, BI akan memberikan insentif penuh kepada bank yang mampu menjaga spread bunga kredit terhadap BI Rate pada level yang dinilai masih wajar, sebagai contoh, jika spread bunga kredit berada di kisaran 3 persen, bank tetap dapat memperoleh insentif secara penuh dan sebaliknya, apabila spread meningkat terlalu tinggi, insentif akan dikurangi bahkan dapat dihentikan.
“Harapannya meskipun BI Rate naik, kenaikan suku bunga kredit menjadi lebih manageable sehingga transmisinya ke pertumbuhan kredit tetap berjalan,” katanya.
Selain memperkuat jalur transmisi suku bunga (interest rate channel), BI juga memperkuat skema financing channel dan financing to funding channel guna menjaga fleksibilitas pengelolaan likuiditas perbankan.
Dhaha mengatakan, BI menilai tekanan pendanaan perbankan saat ini semakin besar akibat ketatnya persaingan dalam menghimpun dana, baik antarbank maupun dengan instrumen keuangan lainnya.
Oleh karena itu, ia menambahkan BI melakukan penyesuaian kebijakan RIM dengan memperluas cakupan sumber pendanaan non Dana Pihak Ketiga (DPK) serta pembiayaan non-kredit yang dapat diperhitungkan dalam rasio intermediasi.
Melalui kebijakan tersebut, bank diharapkan memiliki keleluasaan lebih besar dalam mengelola sisi pendanaan maupun pembiayaan.
Selain itu, BI juga memperkuat pelonggaran kebijakan makroprudensial untuk meningkatkan fleksibilitas likuiditas dan intermediasi perbankan, termasuk melalui pembiayaan non-kredit dan pendanaan non-DPK.
Salah satu langkah yang ditempuh ialah memperluas cakupan dan memperkuat kriteria surat berharga maupun surat berharga syariah korporasi yang dimiliki atau diterbitkan bank sebagai komponen perhitungan RIM. Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026.
Selain itu, BI memperkuat sinergi dengan pemerintah serta berbagai pemangku kepentingan melalui Program Percepatan Intermediasi Indonesia (PINISI) untuk menjaga pertumbuhan kredit dan pembiayaan tetap tinggi, baik dari sisi penawaran perbankan maupun permintaan dunia usaha.
BI juga akan memperdalam publikasi asesmen transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK), termasuk pada sektor-sektor prioritas yang masuk dalam cakupan KLM.
Dhaha menambahkan, skema KLM kini dirancang lebih forward looking, dan dalam mekanisme tersebut, bank diwajibkan menyampaikan komitmen target pertumbuhan kredit terlebih dahulu sebelum memperoleh insentif likuiditas dari BI.
Menurutnya dengan skema itu, BI ingin memastikan bahwa likuiditas hasil pelonggaran GWM benar-benar dimanfaatkan untuk mendukung penyaluran kredit dan pembiayaan produktif, bukan dialihkan ke aset lain.
