Dugaan Korupsi APBD Era Eks Gubernur Nur Alam Dilaporkan ke KPK


JAKARTA – Koalisi Sulawesi Tenggara (Sultra) Bersih melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengambilalihan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut menyeret nama mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.

Perwakilan Koalisi Sultra Bersih, Aman Arif, menduga terdapat penyalahgunaan kewenangan hingga konflik kepentingan dalam pengalokasian APBD untuk kampus swasta tersebut.

“Kami menduga ada penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan dalam pengalokasian APBD untuk Unsultra,” kata Aman kepada wartawan, Jumat, 8 Mei.

Dalam laporannya, Koalisi Sultra Bersih mempersoalkan berdirinya Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara pada 2010 yang disebut mengambil alih aset Unsultra dari yayasan lama yang telah berdiri sejak 1967.

Menurut Aman, Nur Alam membuat akta baru yayasan saat masih menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara sekaligus tercatat sebagai Ketua Pembina Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara. Kondisi itu dinilai menimbulkan konflik kepentingan karena yayasan sebelumnya didirikan oleh pemerintah daerah.

Selain itu, koalisi tersebut juga menyoroti alokasi APBD Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2014-2021 untuk pembangunan dan pengadaan aset di Unsultra.

Adapun anggaran yang dipersoalkan di antaranya pembangunan gedung Unsultra senilai Rp9,1 miliar hingga pengadaan meubelair, kursi, dan meja kerja pejabat Unsultra dengan total mencapai Rp12 miliar lebih.

“Belanja modal itu seharusnya digunakan untuk kepentingan kegiatan pemerintahan daerah, bukan untuk aset perguruan tinggi yang di bawah naungan yayasan milik Nur Alam, dkk,” ujar Aman.

Koalisi Sultra Bersih menilai perbuatan tersebut diduga memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri atau korporasi serta merugikan keuangan negara.

Untuk melengkapi laporannya, Aman mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada KPK. Dia berharap KPK segera menindaklanjuti laporan tersebut karena dugaan kerugian negara dinilai cukup besar.

“KPK harus bergerak karena kerugian negaranya tidak main-main sampai Rp12 miliar lebih,” pungkas Aman.





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *