Banding Ditolak, Vonis Gazalba Saleh Makin Berat Jadi 12 Tahun Penjara


JAKARTA – Majelis Hakim memutuskan menolak banding yang diajukan oleh mantan Hakim Agung Gazalba Saleh terkait kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Bahkan, memperberat vonis pidana menjadi 12 tahun penjara.

“Menyatakan Terdakwa Gazalba Saleh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kumulatif pertama dan kumulatif kedua,” ujar Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta lewat amar putusan banding dikutip Jumat, 27 Desember.

Sedianya, pada pengadilan tingkat pertama, Gazalba divonis pidana 10 tahun penjara. Namun, di tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjatuhi hukuman selama 12 tahun penjara.

Sementara mengenai sanksi denda, tak ada perubahan. Gazalba tetap dijatuhi sanksi denda sejumlah Rp500.000.000 atau Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Gazalba Saleh, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” sebut hakim.

Pada amar putusan, hakim PT Jakarta juga meminta kepada Gazalba Saleh untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp500.000.000.

Apabila Gazalba tak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti sebagaimana dimaksud.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar kekurangan uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ucap hakim.

Hakim PT DKI langsung memerintahkan Gazalba Saleh untuk tetap berada di dalam tahanan.

Dengan putusan tersebut, Gazalba Saleh terbukti melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dia juga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *