Jambi, Fokus Berita
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Natalius Pigai, mendorong terwujudnya lingkungan perguruan tinggi yang aman, inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan melalui kuliah umum bertema “Membangun Kampus yang Aman, Inklusif, dan Berkeadilan” di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Saifuddin (STS) Jambi yang dihadiri sekitar 2.500 mahasiswa.
Sebelum kuliah umum, Menteri HAM menandatangani nota kesepahaman ( Memorandum of Understanding /MoU) bersama Gubernur Jambi Al Haris dan Rektor UIN STS Jambi Kasful Anwar. Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara simbolis kepada perwakilan masyarakat Suku Anak Dalam sebagai upaya mendukung pemenuhan hak administrasi kependudukan dan pengakuan identitas hukum masyarakat adat.
Dalam pemaparannya, Menteri HAM menjelaskan bahwa HAM merupakan hak fundamental yang melekat pada setiap individu sejak lahir. Negara memiliki tiga kewajiban utama, yaitu menghormati ( to respect ), melindungi ( to protect ), dan memenuhi ( to fulfill ) HAM. Kewajiban tersebut mencakup penghormatan terhadap hak dasar masyarakat, perlindungan melalui regulasi dan penegakan hukum, serta pemenuhan hak atas pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial. HAM juga meliputi hak sipil dan politik, hak ekonomi, sosial, dan budaya, serta hak atas pembangunan dan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Dalam konteks pembangunan di Jambi, khususnya sektor pertanian dan perkebunan, Menteri HAM menekankan pentingnya penerapan prinsip bisnis dan HAM agar investasi tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan.
Ia menyoroti delapan aspek investasi berbasis HAM. Pertama, partisipasi masyarakat dan hak memperoleh informasi ( right to know ). Kedua, kepastian status dan legalitas lahan ( clean and clear ) untuk mencegah sengketa. Ketiga, pelibatan masyarakat lokal dalam kepemilikan atau kemitraan usaha. Keempat, prioritas tenaga kerja lokal sesuai kebutuhan dan kualifikasi. Kelima, penghormatan terhadap nilai budaya, tradisi, dan agama masyarakat. Keenam, pemberian manfaat nyata bagi masyarakat melalui peningkatan kesejahteraan, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi lokal. Ketujuh, pemenuhan kewajiban perpajakan dan retribusi sesuai peraturan. Kedelapan, perlindungan dan pelestarian lingkungan melalui pencegahan kerusakan dan pemulihan ekosistem.
Menteri HAM menegaskan bahwa pelindungan HAM tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab menjaga lingkungan hidup. Hubungan erat antara manusia dan alam menjadikan pelestarian lingkungan sebagai tanggung jawab bersama.
“Alam dan manusia diciptakan seirama. Meskipun memiliki senyawa yang berbeda, alam dan manusia bergerak bersama denyut nadi yang sama. Menjaga alam adalah bentuk penghormatan kita kepada Sang Pencipta, Allah SWT,” tegas Natalius Pigai.
Ia juga menyampaikan pesan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengenai pentingnya menjaga kelestarian lingkungan, khususnya dalam penanganan asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi. Presiden mengapresiasi kerja keras seluruh pihak dan berharap Jambi tidak lagi mengalami persoalan asap akibat kebakaran hutan dan lahan pada tahun-tahun mendatang.
UIN STS Jambi diharapkan berperan strategis dalam membangun kesadaran dan gerakan pelestarian lingkungan. Mahasiswa dan masyarakat juga didorong menjaga desa serta kampung halaman dari kerusakan lingkungan melalui kolaborasi pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, dan masyarakat.
Melalui kuliah umum ini, Kementerian HAM berharap perguruan tinggi menjadi ruang pembelajaran yang menjunjung tinggi nilai-nilai HAM serta melahirkan generasi muda yang berintegritas, peduli terhadap sesama, dan bertanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan serta pembangunan berkelanjutan. (*/Amad)
