Pengusaha Tekstil Soroti Penegakan Hukum Impor Ilegal Masih Lemah, Sebabkan PHK Massal


JAKARTA – Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap dugaan praktik dumping dan impor ilegal, yang juga diklaim menjadi penyebab penutupan lebih dari 100 perusahaan dan pemutusan hubungan kerja (PHK) ratusan ribu pekerja dalam empat tahun terakhir.

Sekretaris Jenderal APSyFI Farhan Aqil Syauqi menuturkan, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan daya saing dan efisiensi produksi, tetapi juga praktik persaingan usaha yang dinilai tidak sehat.

Dugaan masuknya produk impor dengan harga tidak wajar di sektor hulu serta pakaian jadi ilegal di sektor hilir disebut semakin menekan produsen domestik.

“Pemakluman pada praktik-praktik dumping dan importasi ilegal telah menyebabkan kerusakan yang parah pada kekuatan integrasi dalam ekosistem industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional,” ujar Farhan dalam keterangan resmi yang diterima VOI, Rabu, 14 Oktober.

Farhan menilai, pemerintah tidak bisa terus memberikan kemudahan impor bahan baku, khususnya benang dan kain, sementara dugaan praktik impor ilegal pakaian jadi dalam jumlah besar masih berlangsung. Kondisi tersebut dinilai mengancam keberlangsungan industri dari hulu hingga hilir.

Berdasarkan data Trade Map yang dihimpun APSyFI, rasio impor sektor TPT Indonesia meningkat dari 55 persen menjadi 83 persen dalam 10 tahun terakhir.

Sebaliknya, negara tetangga seperti Vietnam mencatat penurunan rasio tersebut dari 70 persen menjadi 28 persen pada periode sama.

Dia juga menyoroti penurunan kontribusi sektor TPT terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional, dari 3,5 persen menjadi 0,97 persen dalam satu dekade terakhir, semakin menyusut ketimbang Vietnam yang disebut memiliki kontribusi sektor tekstil sebesar 6 persen terhadap PDB.

“Jadi, selama rezim pro impor masih bercokol, sektor TPT kami tidak akan pernah bisa pulih, karena ini jadi masalah krusial yang menghambat investasi,” katanya.

Selain persoalan impor ilegal, Ketua Umum Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya Nandi Herdiaman mengatakan, produk impor yang masuk melalui jalur resmi saat ini juga mulai mengganggu penjualan pakaian jadi industri kecil dan menengah (IKM).

Nandi mengingatkan potensi lonjakan impor pakaian jadi berlangsung setelah adanya penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 17 Tahun 2025, yang mengatur persyaratan Persetujuan Impor dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan pertimbangan teknis terkait kuota impor dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Dia merujuk pada kenaikan impor benang sebesar 84,19 persen dan kain sebesar 20,28 persen sepanjang 2017–2025 sebagai gambaran risiko tekanan impor terhadap industri dalam negeri.

Para pelaku industri lantas meminta pemerintah tidak hanya mengubah kebijakan impor atau memberikan insentif, tetapi juga memastikan dugaan pelanggaran ditindaklanjuti secara transparan dan konsisten.

“Kami mohon Menteri Perindustrian yang baru memperhatikan hal ini,” tutur Nandi.

“Importasi ilegal pakaian jadi borongan hingga saat ini masih berlangsung dengan bebas tanpa ada tindakan nyata dari pemerintah,” pungkasnya.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *