KPK Panggil Eks Direktur Keuangan Bank BJB, Dalami Kasus Iklan Rp223,6 Miliar


JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan Direktur Keuangan Bank BJB Nia Kania sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tahun anggaran 2021–2023. Perkara ini diperkirakan merugikan negara sekitar Rp223,6 miliar.

Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama NK selaku Direktur Keuangan Bank BJB 2021–2023,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip dari Antara, Senin, 12 Oktober.

Selain Nia Kania, KPK juga memanggil seorang pegawai Bank BJB berinisial KS.

Berdasarkan data KPK hingga pukul 13.38 WIB, KS telah memenuhi panggilan dan tiba pada pukul 09.58 WIB. Sementara itu, belum diketahui apakah Nia Kania sudah hadir untuk menjalani pemeriksaan.

KPK mulai mengusut dugaan korupsi di lingkungan Bank BJB pada Agustus 2024.

Pada 13 Maret 2025, KPK mengumumkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara pengadaan iklan Bank BJB.

Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB periode 2019–2025 Yuddy Renaldi dan Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB periode 2020–2024 Widi Hartoto.

Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Ikin Asikin Dulmanan dari PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan PT Antedja Muliatama, Suhendrik dari PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan BSC Advertising, serta Elang Sophan Jaya Kusuma dari PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama.

Penyidik memperkirakan dugaan korupsi yang melibatkan enam agensi periklanan tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp223,6 miliar.

Dalam rangkaian penyidikan, KPK juga pernah menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025 dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.

Ridwan Kamil kemudian diperiksa sebagai saksi pada 2 Desember 2025.

Pada 10 Agustus 2026, KPK menahan Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma.

Sementara Yuddy belum ditahan pada saat itu karena kondisi kesehatan.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *