SAMBAS, MEDIA KALBAR – Jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Sambas diperpanjang hingga 30 November 2026.
Informasi tersebut disampaikan melalui materi pengumuman Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Sambas. Perpanjangan ini memberikan tambahan waktu bagi wajib pajak untuk menyelesaikan pembayaran.
Dalam pengumuman tersebut, pembayaran dapat dilakukan melalui QRIS, POS Indonesia, Bank Kalbar Mobile, DANA, Indomaret, Alfamart, Tokopedia, dan LinkAja.
Masyarakat yang belum membayar PBB-P2 dapat memanfaatkan waktu yang tersedia dengan memperhatikan batas pembayaran pada 30 November 2026. (rai)
