JAKARTA – Pemerintah mengkaji pemanfaatan pulau-pulau kosong sebagai tempat rehabilitasi narapidana kasus narkoba. Dalam skema yang masih dibahas itu, TNI dan Polri berpeluang dilibatkan untuk pembinaan kedisiplinan dan keterampilan.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan gagasan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mengatasi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.
Yusril menyebut lebih dari separuh penghuni lapas di Indonesia terkait tindak pidana narkoba.
“Pak Aries Kepala Bappisus juga diundang oleh Pak Presiden beberapa waktu yang lalu. Beliau memberikan satu pandangan bahwa kemungkinan akan melibatkan TNI-Polri. Ya, kami memilih pulau-pulau yang kosong, yang tidak ada penghuninya,” kata Yusril di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat, 9 Oktober.
Yusril mengatakan Indonesia memiliki banyak pulau luas yang tidak berpenghuni. Tempat tersebut dipertimbangkan untuk pembinaan narapidana narkoba melalui kegiatan produktif seperti bertani, beternak dan menjadi nelayan.
“Banyak kita pulau yang kadang luasnya sampai 700 hektare, enggak ada manusianya. Malah buaya yang tinggal di situ. Nah, mungkin akan ditaruh di sana,” ujarnya.
Menurut Yusril, peserta rehabilitasi nantinya dapat mendapatkan pembinaan kedisiplinan dari TNI atau Polri sekaligus pelatihan keterampilan.
Namun, Yusril menegaskan metode rehabilitasi tersebut belum final. Pemerintah masih membahas bentuk pembinaan karena rehabilitasi tidak hanya menyangkut kesehatan, tetapi juga mental, pendidikan dan keterampilan.
Salah satu gagasan yang disampaikan Yusril adalah memanfaatkan pulau tersebut untuk peternakan atau budidaya buaya. Kulitnya dinilai memiliki nilai ekonomi tinggi, sedangkan dagingnya disebut dapat dimanfaatkan untuk peternakan babi.
“Karena kulit buaya itu kan harganya mahal sekali untuk dunia bisnis. Akan lebih baik kulit buayanya diproses untuk menjadi bahan tas yang harganya branded yang mahal-mahal. Daging buayanya, untuk pelihara babi,” katanya.
Terkait keterlibatan TNI dan Polri, Yusril mengatakan prajurit dapat diberi peran dalam pembinaan karena TNI juga memiliki tugas nonperang yang berkaitan dengan pengabdian kepada masyarakat.
“Tugas-tugas nonperang itu termasuk dalam rangka pengabdian kepada masyarakat, membina korban-korban narkotika ini,” ujar Yusril.
Usulan keterlibatan TNI dan Polri tersebut juga direncanakan masuk dalam pembahasan perubahan Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika.
Pemerintah, kata Yusril, juga membahas kemungkinan pembentukan lembaga khusus yang menangani rehabilitasi narkotika.
“Sehingga dengan undang-undang ini maka dibentuk misalnya Badan Rehabilitasi Narkotika Nasional atau bagaimanalah kita pikirkan caranya dan nanti ada anggarannya sehingga masalah ini bisa kita atasi dengan cara yang baik,” katanya.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
