Kuota Tuna Sirip Biru Indonesia Naik 25 Persen, Masih Berpeluang Tambah 1.500 Ton


JAKARTA – Indonesia mendapat tambahan kuota tangkapan tuna sirip biru selatan sebesar 25 persen menjadi 1.670 ton per tahun untuk periode 2027–2029. Jumlah itu naik dari kuota sebelumnya sebesar 1.336 ton per tahun.

Indonesia masih berpeluang memperoleh tambahan hingga 1.500 ton per tahun dari kuota negara anggota Commission for the Conservation of Southern Bluefin Tuna atau CCSBT yang tidak terpakai. Tambahan tersebut bukan bagian dari kuota dasar dan bergantung pada ketersediaan kuota negara lain.

Kesepakatan kenaikan kuota dicapai dalam Pertemuan Tahunan ke-33 CCSBT di Brussel, Belgia, yang berakhir Kamis, 8 Oktober.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Lotharia Latif mengatakan upaya menaikkan jatah Indonesia sudah diperjuangkan sejak 2023.

Indonesia ketika itu mengajukan proposal pada Pertemuan Tahunan ke-30 CCSBT di Busan, Korea Selatan. Upaya tersebut dilanjutkan pada pertemuan tahunan di Bali pada 2025.

Saat itu, Menteri Kelautan dan Perikanan mengusulkan kuota Indonesia sebesar 15 persen dari total tangkapan yang diperbolehkan atau sekitar 3.000 ton.

“Posisi Indonesia berdasarkan pada keadilan, status kami sebagai negara pantai berkembang, dan realitas geografis yang tak terbantahkan sebagai penjaga satu-satunya kawasan pemijahan SBT di dunia,” kata Latif, dikutip dari Antara, Sabtu, 10 Oktober.

Dalam pertemuan di Brussel, negara anggota CCSBT juga menyepakati kenaikan total tangkapan yang diperbolehkan secara global menjadi 23.647 ton per tahun untuk periode 2027–2029.

Indonesia mendukung kenaikan tersebut karena didasarkan pada kajian ilmiah, sembari terus memperjuangkan porsi tangkapan nasional yang lebih besar.

Delegasi Indonesia juga melaporkan sejumlah pembenahan tata kelola tuna sirip biru selatan. Di antaranya penyelesaian kewajiban pengembalian kelebihan tangkapan atau payback, penguatan program pemantau di atas kapal, serta sistem dokumentasi hasil tangkapan.

Tuna sirip biru selatan merupakan komoditas bernilai ekonomi tinggi. KKP mencatat satu ekor tuna berbobot 243 kilogram pernah terjual dengan harga 3,2 juta dolar AS atau sekitar Rp53,6 miliar.

Karena bermigrasi lintas wilayah, pengelolaan tuna dilakukan melalui organisasi perikanan regional yang mengatur pemanfaatan sekaligus konservasinya.

Untuk tuna sirip biru selatan, pengelolaan dilakukan CCSBT. Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut sejak 2008.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *