JAKARTA – PT Hutama Karya (Persero) atau HK menggandeng Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) untuk mengantisipasi potensi persoalan hukum dalam pelaksanaan kegiatan usaha dan proyek di wilayah Yogyakarta.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Perjanjian ditandatangani Direktur Operasi II Hutama Karya Mardiansyah bersama Kepala Kejati DIY Sri Kuncoro di kantor Kejati DIY.
Melalui kerja sama ini, Kejati DIY dapat memberikan bantuan, pertimbangan, pelayanan, serta pendampingan hukum kepada Hutama Karya sesuai kewenangannya di bidang perdata dan tata usaha negara.
Dukungan tersebut diharapkan membantu perusahaan mengantisipasi risiko hukum sekaligus mencari penyelesaian yang tepat apabila muncul persoalan dalam pelaksanaan kegiatan operasional maupun proyek.
Hutama Karya memiliki rekam jejak pengerjaan sejumlah proyek di Daerah Istimewa Yogyakarta, antara lain pembangunan Gedung Central Medical Unit (CMU) RSUP Dr. Sardjito serta Gedung Ibu dan Anak RSUP Dr. Sardjito di Kabupaten Sleman.
Kerja sama dengan Kejati DIY menjadi bagian dari upaya preventif perusahaan dalam mengelola aspek hukum sejak pelaksanaan kegiatan usaha. Langkah ini juga ditujukan untuk mendukung kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas perusahaan.
Penjabat Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Hamdani mengatakan, kerja sama tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perusahaan.
“Kerja sama ini merupakan bagian dari upaya Hutama Karya untuk memperkuat tata kelola dalam pelaksanaan kegiatan usaha. Kami berharap, sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta dapat mendukung upaya preventif dan memberikan pendampingan yang diperlukan, sehingga setiap kegiatan perseroan dapat dilaksanakan secara tertib dan akuntabel,” ujar Hamdani, dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu, 10 Oktober 2026.
Melalui kerja sama tersebut, Hutama Karya berharap pengelolaan aspek hukum dalam kegiatan usaha di wilayah DIY dapat dilakukan secara lebih terukur sekaligus mendukung penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik.
Perusahaan menyatakan akan terus memperkuat kepatuhan dan tata kelola sebagai bagian dari komitmen menjalankan kegiatan usaha secara transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
