Kasus Jeju Tak Ganggu Penempatan PMI ke Korea Selatan, Pemerintah Soroti Jalur Ilegal


BANDUNG – Pemerintah memastikan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO yang mencuat di Pulau Jeju tidak mengganggu penempatan resmi pekerja migran Indonesia ke Korea Selatan. Persoalannya berada di jalur berbeda karena Jeju bukan wilayah penempatan resmi PMI.

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin mengatakan, warga Indonesia yang bekerja di Jeju diduga masuk melalui jalur nonprosedural dengan menggunakan visa yang tidak diperuntukkan untuk bekerja.

“Tidak, tidak berdampak,” kata Mukhtarudin seusai meresmikan Migrant Center dan meninjau program SMK Go Global di Universitas Teknologi Bandung, Bandung, Jawa Barat, dikutip dari Antara, Jumat, 9 Oktober.

Menurut Mukhtarudin, pemerintah memang tidak menetapkan Pulau Jeju sebagai tujuan resmi penempatan pekerja migran Indonesia.

“Jeju itu bukan daerah penempatan. Jadi yang terjadi ke Jeju itu adalah ilegal, nonprosedural. Mereka berangkat secara nonprosedural dengan visa turis, kemudian diubah menjadi visa pengungsi atau asylum pencari suaka, padahal dia bekerja,” ujarnya.

Mukhtarudin mengatakan praktik tersebut terindikasi mengarah pada TPPO. Pemerintah kini masih mengikuti penanganan kasus yang dilakukan otoritas Korea Selatan.

Kementerian P2MI juga memantau kondisi warga Indonesia di Jeju untuk memastikan perlindungan diberikan jika ditemukan WNI menjadi korban.

“Sampai hari ini kita masih memantau terus keadaan di Jeju, terutama yang menyangkut nasib warga negara Indonesia. Belum ada juga terdeteksi secara resmi korban yang ditemukan itu orang Indonesia, sejauh ini orang Korea sendiri,” katanya.

Kasus Jeju sekaligus kembali membuka persoalan pemberangkatan pekerja migran melalui jalur tidak resmi. Mukhtarudin meminta pemerintah daerah dan kepolisian memperketat pengawasan sejak dari daerah asal.

Menurut Mukhtarudin, pengawasan penting untuk memutus pergerakan sindikat yang membawa warga Indonesia bekerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi.

Meski berangkat melalui jalur nonprosedural, Mukhtarudin menegaskan negara tetap berkewajiban memberikan perlindungan kepada WNI yang menghadapi masalah di luar negeri.

“Bagi siapa pun warga negara kita yang mengalami masalah di luar negeri, negara hadir untuk membantu. Memberikan bantuan, perlindungan, dan memberikan fasilitas pemulangan,” ujarnya.

Kasus pemberangkatan pekerja migran ke Jeju sebelumnya diungkap Polres Bandara Soekarno-Hatta pada September 2026. Polisi mengamankan dua tersangka yang diduga hendak memberangkatkan tiga calon pekerja migran melalui jalur perjalanan wisata dengan transit di sejumlah negara.

Tiga calon pekerja itu dijanjikan pekerjaan di sektor perkebunan dengan gaji Rp20 juta hingga Rp25 juta per bulan. Mereka diminta membayar biaya pemberangkatan Rp90 juta per orang.

Keberangkatan mereka digagalkan petugas di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 25 Juli 2026. Hasil pengungkapan kasus tersebut kemudian disampaikan kepada publik pada September.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *