KPK Panggil Lagi Nusron Wahid Pekan Ini, Ingatkan Tak Ada Alasan untuk Absen


JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pada pekan ini. Dia diminta kooperatif untuk memberi keterangan sebagai saksi dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung, Tbk (SMRA) dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaannya di pekan ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 12 Oktober.

Budi bilang surat sudah dikirimkan kepada Nusron. Sehingga, harusnya tak ada alasan lagi bagi politikus Partai Golkar tersebut untuk mangkir dari panggilan penyidik.

“NW punya cukup waktu untuk melakukan pengaturan jadwal sehingga kami meyakini pada saatnya nanti yang bersangkutan akan hadir kooperatif, memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan,” tegasnya.

Nusron harusnya diperiksa sebagai saksi kasus rasuah di Kementerian ATR/BPN pada 7 Oktober mendatang. Tapi, dia ketika itu lebih memilih menghadiri agenda lain.

Ketidakhadiran tersebut kemudian mendapat sorotan Ketua KPK Setyo Budiyanto. Menurutnya, politikus tersebut tidak bisa mengatur waktu.

“Penyidik sudah kirim panggilan sejak awal minggu lalu. Jadi kalau alasan sudah ada terjadwal kegiatan di Kementerian, sepertinya dengan toleransi waktu beda minggu, kurang bisa atur waktu,” kata Setyo kepada VOI, Kamis, 8 Oktober.

Setyo lebih lanjut minta Nusron kooperatif pada jadwal pemanggilan selanjutnya. “Menteri ini kan pernah menyatakan di media, hari Jumat, 18 September bahwa akan menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK serta mengikuti dan membantu proes yang ada,” tegas eks Direktur Penyidikan KPK tersebut.

“KPK berharap yang bersangkutan komitmen,” sambung dia.

Adapun pemanggilan terhadap Nusron ini dilakukan setelah KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara tersebut setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada 14 September. Mereka yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, serta pihak swasta Rizal Pahlefi.

Kemudian Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.

Dalam perkara ini, KPK menduga terjadi suap terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung di wilayah Kabupaten Bogor. Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan urusan pertanahan.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *