JAKARTA – Pemerintah memperkuat verifikasi calon jamaah haji dengan memanfaatkan data kependudukan dan biometrik. Langkah ini diarahkan untuk menutup celah kecurangan dalam antrean keberangkatan, termasuk penggunaan identitas orang lain maupun upaya mendahului antrean.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyampaikan hal itu setelah menandatangani Surat Edaran Bersama tentang Digitalisasi Layanan Jamaah Haji Berbasis Data Kependudukan bersama Kementerian Haji dan Umrah serta Kementerian Kesehatan di Jakarta, Jumat.
“Kita sudah bersepakat, kami bertiga untuk mendukung pelayanan haji dan umrah dengan kualitas lebih baik,” kata Tito dikutip dari Antara, Jumat, 9 Oktober.
Menurut Tito, antrean panjang akibat terbatasnya kuota haji bisa memunculkan celah penyimpangan.
“Permasalahan kuota ini dan antre ini, ini kemudian bisa moral hazard. Moral hazard di antaranya ada yang mungkin jadi calo yang mengurus. Ada kemudian yang harusnya mengantrenya masih lama minta duluan. Bahkan menggunakan nama orang lain dan lain-lain,” ujarnya.
Untuk memperkuat verifikasi, pemerintah akan memanfaatkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Basis data itu dilengkapi identitas biometrik seperti pengenalan wajah, sidik jari, dan iris mata.
“Kami sudah bersepakat dengan Kementerian Haji dan Umrah memanfaatkan data Dukcapil ini untuk memverifikasi semua calon-calon yang akan berangkat haji,” kata Tito.
Surat edaran bersama itu juga menjadi dasar koordinasi pemerintah daerah, terutama Dinas Dukcapil dan Dinas Kesehatan, dengan kantor wilayah Kementerian Haji dan Umrah.
Aspek kesehatan ikut masuk dalam penguatan layanan karena menjadi salah satu syarat keberangkatan jamaah.
“Sehingga penanganan tiap-tiap daerah juga berlaku tertib, tidak menimbulkan masalah, baik masalah hukum maupun masalah sosial, keributan, kegaduhan yang tidak perlu,” ujar Tito.
Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 orang pada 2026. Jumlah yang sama juga ditetapkan untuk penyelenggaraan haji 2027.
Di sisi lain, Kementerian Haji dan Umrah pada akhir September 2026 telah memvalidasi sekitar 5,7 juta data jamaah dalam antrean keberangkatan.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut sekitar 400 ribu data ditemukan tidak valid.
Setelah pembenahan dan penghitungan ulang, rata-rata masa tunggu faktual jamaah yang berangkat pada 2026 tercatat sekitar 14 tahun. Sebelumnya, penghitungan administratif menunjukkan rata-rata masa tunggu sekitar 26 tahun.
Perbedaan itu menunjukkan pentingnya pembenahan basis data antrean haji sebelum pemerintah menyusun jadwal keberangkatan dan pelayanan berikutnya.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
