Anggaran Perjalanan Dinas K/L Dipangkas 30 Persen, Ini Penjelasan Kemenkeu


JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan kebijakan pemangkasan anggaran perjalanan dinas kementerian/lembaga (K/L) sebesar 30 persen serta penundaan sejumlah belanja pendukung aparatur pada sisa tahun anggaran 2026 merupakan kelanjutan dari langkah efisiensi yang telah diterapkan sebelumnya.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Sudarto mengatakan, kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-708/MK.03/2026.

Menurutnya, langkah ini merupakan penguatan dari kebijakan penajaman belanja yang telah disampaikan pemerintah melalui surat Nomor S-89/MK.03/2026 pada Februari 2026.

“Prinsipnya bahwa kebijakan tersebut merupakan penguatan atas arah kebijakan yang telah dijalankan sepanjang tahun anggaran 2026 ini, terutama melalui surat S-89 pada Februari 2026. Jadi, kebijakan ini bertujuan untuk mempertajam pengelolaan belanja agar semakin fokus pada pencapaian keluaran dan hasil yang direncanakan,” ungkap Sudarto dalam konferensi pers APBN Kita, Jumat, 9 Oktober.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut bukan merupakan langkah baru, melainkan upaya pemerintah untuk memastikan penggunaan anggaran negara semakin efektif, terutama saat memasuki triwulan IV atau periode akhir tahun anggaran.

“Jadi bukan sesuatu yang baru, serta memastikan bahwa setiap rupiah belanja negara memberikan manfaat yang optimal terlebih ketika kita memasuki triwulan IV,” tuturnya.

Sudarto menegaskan, penajaman belanja dilakukan untuk mendorong seluruh K/L lebih berfokus pada pencapaian target pembangunan yang telah ditetapkan, dah efisiensi anggaran tersebut tidak boleh menghambat pelaksanaan program prioritas maupun mengganggu pelayanan publik.

Menurutnya, pengelolaan belanja yang lebih terarah diperlukan agar anggaran negara benar-benar memberikan manfaat optimal dan mendukung pencapaian sasaran pembangunan pemerintah.

“Fokusnya adalah kita mengajak seluruh kementerian lembaga untuk semakin fokus untuk mencapai target-target yang sudah direncanakan,” katanya.

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-708/MK.03/2026 yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, pemerintah menginstruksikan seluruh K/L untuk menghemat anggaran perjalanan dinas sebesar 30 persen dari pagu yang belum direalisasikan.

Penghematan tersebut berlaku terhadap anggaran perjalanan dinas yang hingga 8 Oktober 2026 belum diajukan Surat Perintah Membayar (SPM) dan ketentuan ini mencakup kelompok akun 524 dan akun 525115.

Dalam pelaksanaannya, K/L diminta mengoptimalkan pertemuan secara daring, membatasi perjalanan yang tidak menjadi prioritas, serta mengurangi jumlah dan frekuensi perjalanan dinas.

Adapun, langkah efisiensi tersebut harus tetap memperhatikan kelancaran pelaksanaan tugas dan program prioritas masing-masing instansi.

Anggaran perjalanan dinas yang berhasil dihemat selanjutnya akan diblokir melalui pencatatan pada Halaman IV Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan pemblokiran tersebut menggunakan kode 9 atau automatic adjustment, yakni mekanisme pencadangan anggaran.

K/L juga diwajibkan menyampaikan usulan revisi anggaran kepada Kemenkeu paling lambat 16 Oktober 2026 dan proses revisi tersebut dilaksanakan sesuai mekanisme dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62 Tahun 2023 beserta perubahannya.

Selain memangkas perjalanan dinas, pemerintah meminta K/L menunda sejumlah belanja pendukung aparatur yang belum direalisasikan dan belum terikat kontrak dan kebijakan tersebut tidak mencakup belanja gaji dan layanan dasar.

Adapun belanja yang diminta untuk ditunda meliputi pengadaan kendaraan bermotor baru, pembangunan atau pengadaan rumah dinas baru, serta renovasi atau rehabilitasi gedung dan kantor maupun belanja sejenis lainnya.

Penundaan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mengendalikan pengeluaran pada penghujung tahun anggaran dan anggaran yang belum direalisasikan untuk belanja tersebut akan diblokir sesuai ketentuan yang ditetapkan Kemenkeu.

Dalam surat tersebut, pemerintah juga menetapkan batas akhir pengajuan usulan revisi anggaran reguler pada 23 Oktober 2026.

Kebijakan terbaru ini melanjutkan penajaman belanja K/L yang sebelumnya disampaikan melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-89/MK.03/2026 tertanggal 18 Februari 2026 dan Nomor S-292/MK.03/2026 tertanggal 26 Mei 2026.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menekankan pentingnya menjaga kualitas belanja (spending better) dengan mengarahkan anggaran pada keluaran yang mendukung prioritas Presiden.

Seiring dengan berakhirnya tahun anggaran 2026, K/L diminta memastikan pelaksanaan belanja berjalan lebih disiplin, efisien, dan sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan.

Pemerintah juga menekankan bahwa setiap langkah penghematan harus tetap berlandaskan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang baik, dengan demikian, efisiensi anggaran diharapkan dapat meningkatkan efektivitas belanja negara tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *