Pemerintah Tambah Dana Rp20 Triliun untuk BPJS Kesehatan


JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pemerintah akan memberikan tambahan dana sebesar Rp20 triliun kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada 2026.

Penambahan anggaran tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2026.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, pencairan dana tambahan tersebut akan dilakukan dalam dua tahap yaitu sebesar Rp10 triliun dijadwalkan cair pada akhir Oktober 2026, sedangkan sisanya sebesar Rp10 triliun akan disalurkan pada November mendatang.

Suahasil menegaskan, tambahan dana tersebut telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

“Telah dikelaurkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73 Tahun 2026, yang memberikan suntikan tambahan untuk BPJS Kesehatan sebesar Rp20 triliun. Cari bulan ini Rp10 triliun, bulan depan akan kita cairkan lagi Rp10 triliun,” ucapnya dalam konferensi pers APBN KiTa, Jumat, 9 Oktober.

Dia menjelaskan, tambahan pendanaan tersebut diberikan untuk membantu mengatasi defisit keuangan yang dialami BPJS Kesehatan.

Suahasil menyampaikan bahwa Pemerintah berharap dukungan anggaran ini dapat menjaga keberlangsungan layanan kesehatan bagi masyarakat, terutama dalam memenuhi kewajiban pembayaran klaim.

“Ini untuk membantu supaya BPJS Kesehatan, klaim menjaga kesehatan masyarakat itu meningkat. BPJS Kesehatan defisit, lalu kemudian kita lihat bahwa supaya BPJS Kesehatan bisa terus melayani masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Suahasil menerangkan bahwa salah satu sumber utama pendanaan BPJS Kesehatan berasal dari APBN melalui pembayaran iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Untuk kebutuhan tersebut, ia menyampaikan pemerintah telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 47 triliun bagi masyarakat kurang mampu yang iurannya ditanggung negara.

Meski demikian, Suahasil menyampaikan penerimaan dari iuran masyarakat dan dukungan anggaran yang tersedia dinilai belum mencukupi untuk menutup kebutuhan pembiayaan BPJS Kesehatan, sehingga pemerintah memberikan tambahan suntikan dana sebesar Rp20 triliun.

“Kemudian BPJS Kesehatan mengumpulkan iuran dari masyarakat, itu juga cukup besar, masih defisit. Maka ditambahi lagi Rp20 triliun. Jadi ibaratnya tuh, dari APBN-nya sekarang ada Rp47 triliun untuk PBI plus Rp20 triliun untuk suntikan. Jadi kira-kira dari APBN itu sekarang menjadi Rp67-Rp68 triliun,” katanya.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *