HUT ke-499 Indramayu Diwarnai Demo, Massa Desak Kejaksaan Tuntaskan Kasus Wabup


INDRAMAYU – Peringatan Hari Jadi ke-499 Kabupaten Indramayu diwarnai aksi unjuk rasa yang menyoroti penanganan perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu yang menjerat Wakil Bupati Indramayu Syaefudin.

Aksi berlangsung dua hari berturut-turut pada 7–8 Oktober 2026. Massa mendatangi Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung dan Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu untuk meminta kejelasan atas kelanjutan proses hukum perkara tersebut.

Desakan muncul setelah Pengadilan Negeri Bandung menolak permohonan praperadilan Syaefudin pada Jumat (2/10). Hakim tunggal Dede Halim menyatakan penetapan tersangka oleh Kejati Jawa Barat sah menurut hukum.

Perkara yang dipersoalkan berkaitan dengan dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu tahun anggaran 2022–2025. Kejati Jabar menyebut dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp18 miliar.

Selain Syaefudin, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain berinisial IM dan AF, yang pada periode terkait menjabat Plt Sekretaris DPRD dan Sekretaris DPRD Indramayu. Ketiganya hingga saat ini belum ditahan.

Perwakilan aksi dari Indarku, Reza, mengatakan massa meminta kejaksaan memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan perkara tersebut.

“Kita kan cuma meminta kejelasan, Kang. Itu kita meminta kejelasan mengenai kelanjutan dari kasus tersebut itu bagaimana,” ujar Reza dalam pesan elektronik yang diterima, Jumat, 9 Oktober.

Menurut dia, massa akan terus mengawal proses hukum dan tidak menutup kemungkinan menggelar aksi lanjutan jika belum mendapat kepastian.

“Ketika tidak ada kejelasan lagi, ketika kita dari internal sudah koordinasi dengan kejaksaan dan tidak ada kejelasan, maka otomatis kita mengadakan aksi yang jauh lebih lagi,” katanya.

Desakan juga datang dari Koordinator Lapangan aksi Muhammad Ilham Maulana. Ia meminta Syaefudin mempertimbangkan mundur dari jabatan Wakil Bupati Indramayu selama proses hukum berjalan.

“Sebenarnya simpel saja, Syaefudin ini harus minta maaf kepada publik, masyarakat. Harusnya malu, harus mengundurkan diri sebenarnya,” ujar Ilham. Pernyataan tersebut merupakan sikap demonstran, bukan keputusan hukum atau penilaian pengadilan.

Sementara itu, Kejati Jawa Barat memastikan penyidikan tidak dihentikan setelah putusan praperadilan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya mengatakan penyidik Pidana Khusus saat ini masih melengkapi administrasi perkara dan menyiapkan pemanggilan kembali terhadap Syaefudin.

“Proses hukum masih berlangsung dan tidak ada penghentian perkara. Pemohon praperadilan sudah ditolak, dan tim penyidik Pidsus saat ini sedang melengkapi berkas administrasi sesuai pertimbangan hakim,” kata Nur.

Kejaksaan juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Syaefudin kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Menurut Kejati Jabar, langkah tersebut telah dilakukan sejak penetapan tersangka sebagai bagian dari prosedur penyidikan.

Kejati Jabar juga membuka kemungkinan melakukan upaya paksa apabila tersangka tidak memenuhi pemanggilan secara patut.

“Apabila setelah pemanggilan patut hingga tiga kali tersangka tetap tidak kooperatif, tim penyidik tentu mempertimbangkan untuk melakukan upaya paksa,” ujar Nur.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan, status tersangka Syaefudin tetap berlaku dan proses penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut berlanjut di Kejati Jawa Barat.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *