JAKARTA – Komando Armada Republik Indonesia (Koarmada RI) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) memperkuat sinergi dalam penanganan dan penegakan hukum di laut. Kerja sama tersebut diarahkan untuk meningkatkan efektivitas penindakan terhadap berbagai pelanggaran hukum, termasuk penyelundupan barang ilegal melalui jalur laut.
Komitmen itu mengemuka dalam pertemuan Panglima Komando Armada RI Laksamana Madya TNI Denih Hendrata dengan Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (8/10).
Dalam siaran pers Koarmada RI yang disampaikan pada Jumat, dijelaskan bahwa kedua pejabat membahas berbagai persoalan penegakan hukum di laut, termasuk penanganan kasus pelanggaran yang berhasil diungkap oleh Koarmada RI beserta jajaran.
“Dalam pertemuan tersebut dibahas berbagai tindakan pelanggaran hukum di laut yang berhasil diamankan oleh Koarmada RI beserta jajaran,” ujar Denih.
Denih menegaskan komitmen Koarmada RI untuk memberantas berbagai bentuk pelanggaran hukum di laut, terutama praktik penyelundupan barang ilegal. Ia berharap pertemuan tersebut semakin memperkuat sinergi antara TNI AL dan Kejaksaan Agung dalam penindakan hukum.
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah di Belitung
Komitmen pemberantasan penyelundupan tersebut sejalan dengan operasi yang dilakukan jajaran TNI Angkatan Laut. Salah satu kasus terbaru adalah penggagalan dugaan penyelundupan pasir timah ilegal di kawasan Pantai Sijuk, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (7/10).
Operasi tersebut dilakukan oleh Tim Satuan Tugas Khusus Timah Pusat Intelijen TNI Angkatan Laut (Pusintelal) bersama Pos TNI AL (Posal) Mendanau, Lanal Bangka Belitung.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama TNI Tunggul menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyelundupan pasir timah di Pantai Sijuk.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel TNI AL bergerak ke lokasi untuk melakukan penelusuran. Tim kemudian menggerebek lokasi dan menemukan aktivitas bongkar muat pasir timah dari sebuah truk.
“Saat dilakukan penyergapan, para pelaku melarikan diri ke area rawa bakau dan perkebunan kelapa sawit,” kata Tunggul.
TNI AL Amankan 177 Karung Pasir Timah
Dalam operasi tersebut, orang-orang yang diduga terlibat melarikan diri dan meninggalkan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diamankan meliputi dua truk dalam kondisi menyala, 177 karung pasir timah, satu mobil Toyota Avanza berwarna perak dalam keadaan terkunci, serta dua kapal pelangsir tanpa muatan.
Menurut Tunggul, seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Posal Mendanau, Lanal Bangka Belitung. Sementara itu, dua kapal pelangsir direncanakan dibawa ke dermaga Posal Mendanau.
Tunggul menegaskan, operasi tersebut merupakan bagian dari komitmen TNI AL untuk memberantas penyelundupan barang ilegal, khususnya komoditas yang berkaitan dengan sumber daya alam Indonesia.
Ia memastikan TNI AL akan terus melakukan penindakan terhadap praktik penyelundupan di laut tanpa pandang bulu.
Penguatan koordinasi antara Koarmada RI dan Kejaksaan Agung diharapkan dapat mendukung penanganan perkara secara lebih efektif, mulai dari pengamanan hasil operasi hingga proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
