KPK Panggil Nusron Wahid Terkait Dugaan Suap di Kementerian ATR/BPN


JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pada hari ini, 7 Oktober. Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung, Tbk (SMRA) dan penerimaan lain terkait urusan pertanahan.

“Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap NW selaku Menteri ATR/BPN,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 7 Oktober.

“Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi,” sambungnya.

Budi bilang pemeriksaan ini untuk mengusut praktik lancung yang terjadi di Kementerian ATR/BPN. Sehingga, Nusron diharap memenuhi panggilan.

Pemeriksaan ini, masih kata Budi, dipastikan dilakukan secara profesional, berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Asas praduga tak bersalah serta hak-hak hukum setiap pihak juga dikedepankan.

“KPK meyakini NW akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.

Adapun Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan surat panggilan terhadap Nusron sudah dikirim sejak pekan lalu. Sehingga, politikus Partai Golkar tersebut diingatkan hadir.

“Salah satu kewajiban hukum terhadap warga negara manakala ada panggilan adalah menghadiri atau memenuhi panggilan tersebut, ya, untuk memberikan keterangan,” ungkap Setyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Oktober.

“Minggu lalu sudah dikirimkan (surat panggilan, red). Artinya, saya yakin bahwa harusnya sudah diterima oleh yang bersangkutan.”

KPK sebelumnya menetapkan delapan tersangka setelah menggelar OTT di wilyah Jabodetabek pada Senin, 14 September. Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta pihak swasta Rizal Pahlefi.

Kemudian, turut ditetapkan juga Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid selaku Menteri ATR/BPN.

Dalam kasus ini, komisi antirasuah menduga terjadi suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT Summarecon Agung, Tbk (SMRA) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Tengah. Kemudian, diduga ada penerimaan lain yang terjadi masih soal urusan pertanahan.

Delapan tersangka saat ini sudah mendekam di Rutan KPK. Mereka menjalani penahanan selama 20 hari pertama dan akan diperpanjang sesuai kebutuhan dalam proses penyidikan.

Adrianto dan Rizal Pahlevi diduga melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara Sontang, Erwin, Lampri, Arif, dan Fahd diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *