Satgas PKH Setor Rp13,2 Triliun Hasil Penertiban Kawasan Hutan ke Kas Negara



JAKARTA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan dana hasil denda administratif dan pemulihan keuangan negara dari kegiatan penertiban kawasan hutan dan pertambangan kepada pemerintah melalui Kementerian Keuangan.

Penyerahan dana tersebut disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, penyerahan dana itu merupakan bagian dari komitmen Satgas PKH untuk memastikan hasil penertiban kawasan hutan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan memberikan manfaat bagi negara.

“Pada kesempatan ini kami menegaskan komitmen Satgas PKH untuk memastikan bahwa setiap hasil penertiban kawasan hutan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan memberikan manfaat nyata bagi negara,” ujar Burhanuddin dalam konferensi pers, Selasa, 6 Oktober.

Burhanuddin menyampaikan, total dana yang diserahkan kepada pemerintah melalui Kementerian Keuangan mencapai Rp13.241.335.681.910,13 atau sekitar Rp13,2 triliun. Dana tersebut selanjutnya akan disetorkan ke kas negara.

“Kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang sebesar Rp13.241.335.681.910,13 kepada negara melalui Kementerian Keuangan untuk disetorkan ke kas negara,” tuturnya.

Secara rinci, dana tersebut berasal dari penagihan denda administratif bidang kehutanan sebesar Rp3,47 triliun. Kemudian, penerimaan dari penanganan perkara pidana khusus mencapai Rp1,53 triliun.

Sementara itu, penerimaan pajak dari wajib pajak yang ditangani Satgas PKH mencapai Rp8,22 triliun.

Selain menyerahkan dana pemulihan keuangan negara, Satgas PKH juga melakukan penyerahan kawasan hutan tahap VIII dengan total luas mencapai 259.230,73 hektare.

Dari total luas tersebut, sebanyak 140.762,04 hektare merupakan kawasan sektor perkebunan yang diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dikelola oleh Agrinas Palma Nusantara.

Kemudian, kawasan hutan konservasi dan hutan lindung seluas 118.256,74 hektare diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan reforestasi. Adapun kawasan dari sektor pertambangan seluas 211,95 hektare juga diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.

Secara kumulatif, Satgas PKH mencatat kawasan hutan dari sektor perkebunan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 6.206.212,14 hektare. Sementara dari sektor pertambangan, luas kawasan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 14.633,79 hektare.

Burhanuddin menegaskan, capaian tersebut menjadi bukti kehadiran negara dalam menjaga kekayaan alam sekaligus memperkuat penegakan hukum.

“Bagi kami, capaian tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjaga kekayaan alam, penegakan kewibawaan hukum, dan memastikan bahwa sumber daya yang merupakan milik negara pada akhirnya dapat diberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” pungkasnya.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *