JAKARTA – Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM akan mulai menerbitkan Kartu Izin Tinggal Terbatas atau KITAS dalam dua bulan ke depan. Pemerintah menargetkan prosesnya selesai dalam enam hari untuk memberi kepastian lebih besar kepada investor.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani mengatakan langkah tersebut merupakan hasil kerja sama Kementerian Investasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Dalam dua bulan ke depan, seluruh KITAS akan diterbitkan oleh Kementerian Investasi,” kata Rosan dalam pembukaan Indonesia International Sustainability Forum 2026 di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa, 6 Oktober.
Rosan mengatakan ketiga kementerian telah menandatangani kerja sama untuk mengintegrasikan layanan tenaga kerja asing. Dalam skema baru, proses penerbitan KITAS ditargetkan selesai dalam enam hari.
“Kami sudah sepakat bertiga dan sudah menandatangani kerja sama. Jadi, untuk KITAS hanya perlu menunggu enam hari dan kami akan menerbitkannya secara otomatis,” ujarnya.
Kerja sama itu merupakan tindak lanjut dua Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani pada 9 September 2026. Integrasi tersebut menghubungkan sistem Online Single Submission atau OSS, SIAPkerja, dan aplikasi All Indonesia.
Layanan yang masuk dalam integrasi mencakup pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Visa Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Terbatas, serta Izin Tinggal Tetap.
Dalam skema sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan memproses RPTKA, sedangkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan verifikasi dan menerbitkan VITAS, ITAS, serta ITAP. Data penerbitan kemudian masuk ke sistem OSS.
Pemerintah sebelumnya menargetkan proses perizinan tenaga kerja asing melalui sistem terintegrasi selesai maksimal lima hari. Namun dalam pernyataan terbaru, Rosan menyebut proses KITAS ditargetkan enam hari.
Selain layanan tenaga kerja asing, pemerintah juga mempercepat proses perizinan usaha melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Rosan menyebut lebih dari 370 izin telah diterbitkan melalui mekanisme yang memungkinkan izin keluar ketika batas waktu pelayanan tidak dipenuhi. Jumlah itu meningkat dari lebih dari 300 izin yang disebutnya pada pertengahan September.
“Ini akan memberikan lebih banyak kepastian dan kejelasan dalam memproses seluruh izin dan perizinan di Indonesia,” kata Rosan.
Menurut Rosan, kepastian waktu dan proses perizinan menjadi salah satu faktor penting untuk memperbaiki iklim investasi dan menarik investasi berkualitas ke Indonesia.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
