
JAKARTA – Kekerasan di satuan pendidikan melonjak tajam sepanjang 2026. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat 100 kasus kekerasan terjadi di sekolah dan lembaga pendidikan selama Januari-September 2026, dengan jumlah kasus meningkat hampir dua kali lipat hanya dalam tiga bulan terakhir.
Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti mengatakan, pada Januari-Juni 2026 FSGI baru mencatat 55 kasus. Namun, sepanjang Juli-September terdapat tambahan 45 kasus. Dari seluruh kasus tersebut, tercatat 174 pelaku dengan korban mencapai lebih dari 1.000 orang.
“Di tengah maraknya kasus-kasus kekerasan Fisik dan kekerasan seksual di satuan pendidikan, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) merilis data 100 kasus kekerasan di satuan pendidikan sepanjang Januari-September 2026. Jumlah kasus meningkat tajam dalam 3 bulan,” kata Retno dalam keterangannya, Selasa, 6 Oktober.
Kekerasan seksual menjadi jenis kekerasan yang paling dominan dengan porsi 60 persen, disusul kekerasan fisik 36 persen. Sisanya merupakan pendisiplinan dengan kekerasan 2 persen, serta kekerasan psikis dan perundungan masing-masing 1 persen. Pelaku kekerasan seksual didominasi orang dewasa di lingkungan pendidikan, seperti guru atau ustad dan kepala sekolah atau pimpinan pondok pesantren.
“Pelaku kekerasan seksual di satuan pendidikan di dominasi oleh guru/ustad dan pimpinan ponpes. Modus yang digunakan pelaku beragam dan memanfaatkan relasi kuasanya terhadap korban, seperti mengancam nilai jelek, mengancam tidak naik kelas, child grooming, mengirim foto/video tidak senonoh ke hp korban, merekam korban ketika tertidur saat kegiatan di luar sekolah/lomba/ekskul, iming-iming pendidikan gratis dan dibiaya kuliah, mengobati penyakit dan memberikan keberkahan,” jelas Retno.
Sejumlah korban bahkan mengalami kehamilan akibat kekerasan seksual di pondok pesantren. FSGI juga menemukan kasus korban yang melahirkan di lingkungan pondok tanpa bantuan tenaga medis. Kekerasan seksual juga terjadi secara daring, termasuk dengan memanfaatkan AI dan penyebaran materi pornografi, dengan korban tidak hanya siswi atau santriwati tetapi juga siswa dan santri.
Sementara itu, kekerasan fisik mayoritas dilakukan sesama murid dalam bentuk pengeroyokan dan penganiayaan. Aksi tersebut dalam sejumlah kasus bahkan direkam oleh pelaku. Dampaknya, korban mengalami luka berat hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.
“Tindak pengeroyokan dengan penganiayaan karena korban tak bisa melawan berdampak luka berat pada korban, mulai dari rahang bergeser, tulang belakang bergeser, mata berdarah, lebam sekujur tubuh, cedera berat pada kepala, bahkan ada luka akibat di setrika,” ucap dia.
FSGI mencatat empat korban kekerasan fisik pada 2026 meninggal dunia setelah menjalani perawatan di rumah sakit. Salah satu korban merupakan murid SD berusia 7 tahun di Pemalang, Jawa Tengah.
Kekerasan juga terjadi dalam proses pembelajaran dengan guru atau pendidik sebagai pelaku. Hukuman fisik diberikan kepada murid karena dianggap melakukan kesalahan, mulai dari tidak hafal materi pelajaran hingga tidak mengerjakan pekerjaan rumah.
“Kekerasan dalam pembelajaran masih terus terjadi dengan pelaku pendidik/guru/ustad, misalnya kasus murid di cubit ketika tidak hafal Asmaul husna atau di pukul dan disuruh push up karena tidak mengerjakan PR. Bahkan ada orangtua yang lapor karena anaknya mendapatkan hukuman cambuk saat melakukan kesalahan,” urainya.
Kasus kekerasan tersebut tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Sebanyak 30 kasus terjadi di satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama, sedangkan 70 kasus terjadi di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
FSGI menilai lonjakan kasus tersebut menjadi persoalan serius karena terjadi di tengah berlakunya Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BASN). FSGI mencatat sepanjang 2025 terdapat 60 kasus kekerasan, sedangkan pada 2026 jumlahnya sudah mencapai 100 kasus hanya dalam sembilan bulan.
“Berbagai kasus kekerasan tidak sedikit yang disembunyikan atas nama citra sekolah dan ketika kekerasan dilakukan oleh kepala Sekolah sangat mungkin tidak ditangani, karena Permendikdasmen No 6/2026 menyerahkan semua proses penanganan pada kendali pimpinan satuan pendidikan,” tutur Retno.
Karena itu, FSGI meminta pemerintah mengevaluasi Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 dan memberikan kepastian hukum bagi korban. FSGI menilai aturan tersebut belum memuat secara jelas jenis kekerasan, alur penanganan kasus maupun sanksi bagi pelaku.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
