JAKARTA – Pungutan pajak terhadap pedagang di marketplace tidak langsung dibebankan kepada pembeli. Namun, konsumen tetap bisa terkena dampaknya jika penjual memilih menaikkan harga barang.
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia atau idEA Budi Primawan mengatakan PPh Pasal 22 dipotong dari transaksi pedagang yang telah memenuhi ketentuan omzet.
“Kalau secara di atas kertas tidak ada dampaknya. Tapi dampaknya ya tadi, kalau seller menaikkan harga karena kena pajak,” kata Budi di Jakarta, dikutip dari Antara, Sabtu, 3 Oktober.
Pajak yang dipungut sebesar 0,5 persen dari nilai transaksi pedagang.
Budi memberi contoh, transaksi senilai Rp100.000 akan dikenai pungutan 0,5 persen dari nilai tersebut. Begitu pula transaksi Rp1 juta.
“Kalau transaksinya Rp100 ribu, ya 0,5 persen dari Rp100 ribu. Kalau transaksinya Rp1 juta, ya 0,5 persen dari Rp1 juta,” ujarnya.
Menurut Budi, pungutan itu dipotong dari transaksi penjual sehingga tidak otomatis muncul sebagai biaya tambahan bagi konsumen.
Masalahnya, harga barang di marketplace sepenuhnya ditentukan masing-masing penjual. Karena itu, dampak tidak langsung tetap bisa muncul jika pedagang memasukkan beban pajak ke dalam harga jual.
Budi mengatakan dampak kebijakan terhadap harga belum bisa diukur karena penerapannya masih sangat baru.
Menurut perkiraannya, pengaruh terhadap harga barang baru mulai terlihat setelah kebijakan berjalan sekitar tiga pekan hingga satu bulan.
Penentuan kewajiban pajak juga tidak hanya melihat omzet pedagang di satu marketplace.
Budi menjelaskan omzet dapat berasal dari beberapa platform e-commerce, media sosial, toko fisik, hingga penjualan di bazar.
Persoalannya, marketplace tidak bisa melihat seluruh transaksi pedagang di luar platform mereka.
Karena itu, pedagang diminta memberikan pernyataan mengenai apakah omzet usahanya sudah mencapai batas yang ditetapkan.
idEA bersama penyelenggara marketplace saat ini masih menyesuaikan sistem untuk menjalankan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025.
Pelaksanaan kebijakan juga akan dievaluasi secara berkala, terutama menjelang masa pelaporan pertama pada November 2026.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
