PERADI Profesional Gandeng UI Gelar PKPA, 600 Peserta Ikuti Pendidikan Calon Advokat



JAKARTA – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persatuan Advokat Indonesia (PERADI) Profesional menggandeng Universitas Indonesia (UI) dalam penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

Ketua Umum DPN PERADI Profesional Harris Arthur Hedar mengatakan kolaborasi tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pendidikan calon advokat sekaligus memperluas akses pendidikan profesi hukum di berbagai daerah.

“Kerja sama dengan UI menjadi langkah awal dari rencana besar PERADI Profesional membangun jaringan pendidikan profesi advokat bersama perguruan tinggi di berbagai kota di Indonesia,” kata Harris dalam keterangan di Jakarta, dikutip Antara, Sabtu, 3 Oktober.

Pembukaan PKPA PERADI Profesional dan UI dijadwalkan berlangsung pada hari ini di Gedung Institute for Advancement of Science Technology and Humanity (IASTH), Kampus UI Salemba, Jakarta.

Menurut Harris, kerja sama dengan UI menjadi tahap awal dari rencana PERADI Profesional memperluas kemitraan dengan perguruan tinggi, mulai dari kota-kota besar hingga berbagai daerah di Indonesia.

Ia mengatakan UI dipilih sebagai mitra awal karena memiliki posisi penting dalam sejarah pendidikan tinggi Indonesia. Menurut dia, sejumlah tokoh UI turut berperan dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia.

Meski demikian, Harris menegaskan kerja sama dengan UI bukan merupakan satu-satunya kolaborasi yang akan dilakukan PERADI Profesional dengan perguruan tinggi.

“UI ini hanya event pertama. Kebetulan dia di Jakarta. Nanti dari Jakarta masuk ke Jogja, Semarang, Bandung,” ujarnya.

Pengembangan PKPA selanjutnya, kata Harris, tidak hanya diarahkan ke Pulau Jawa, tetapi juga ke sejumlah kota besar seperti Makassar, Surabaya, dan Medan.

Ia menekankan perguruan tinggi perlu menjadi mitra utama organisasi advokat karena memiliki peran penting dalam membangun kualitas pendidikan profesi advokat.

PKPA yang diselenggarakan bersama UI kali ini diikuti sekitar 600 peserta. Menurut Harris, jumlah tersebut menjadikan kegiatan itu sebagai salah satu penyelenggaraan PKPA dengan jumlah peserta terbesar.

“Besarnya jumlah peserta tersebut menunjukkan tingginya kebutuhan terhadap pendidikan profesi advokat sekaligus menjadi tantangan bagi penyelenggara untuk memastikan kualitas pendidikan tetap terjaga,” ujarnya.

Harris menegaskan PKPA tidak boleh sekadar menjadi tahapan administratif bagi calon advokat. Pendidikan tersebut harus menjadi ruang untuk membentuk kemampuan dan karakter calon advokat sebelum menjalankan profesinya.

Karena itu, PERADI Profesional tidak hanya berfokus pada jumlah peserta, tetapi juga berupaya memperkuat materi pendidikan serta meningkatkan kualitas pengajar.

Menurut Harris, materi PKPA juga harus menyesuaikan perkembangan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Materi yang disajikan ini mempunyai kualitas menyesuaikan kondisi kekinian. Karena hukum itu akan bergerak, dia dinamis, apalagi di tahun 2026,” katanya.

Harris mengatakan sejumlah peraturan perundang-undangan telah mengalami perubahan pada 2026. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan materi PKPA perlu diperbarui secara berkala agar tetap relevan dengan perkembangan hukum.

Lebih lanjut, Harris berharap kolaborasi dengan perguruan tinggi dapat berkembang dari sekadar penyelenggaraan PKPA menjadi pengembangan program profesi advokat di lingkungan kampus.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *