Anwar Usman Tolak Komentari Gugatan Ijazah Gibran, Sebut Bisa Jadi Intervensi


JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menolak mengomentari gugatan terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi.

Anwar, yang baru dilantik sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden, mengatakan dirinya tidak ingin mencampuri perkara yang kini berada di luar kewenangannya.

“Mohon maaf, no comment kalau itu. Biarkan saja mereka yang menyelesaikan. Saya kan sudah di luar,” kata Anwar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 2 Oktober.

Saat ditanya pandangannya sebagai mantan hakim konstitusi, Anwar tetap menolak memberi komentar.

Menurut Anwar, pendapat dari seorang mantan hakim mengenai perkara yang sedang berjalan tetap berpotensi dipandang sebagai bentuk intervensi.

“Walaupun mantan hakim, enggak boleh saya juga. Itu intervensi secara tidak langsung kalau saya memberikan tanggapan,” ujarnya.

Anwar juga mengatakan tidak pernah mendapat konsultasi dari Gibran terkait perkara tersebut.

“Oh enggak ada. Saya jarang ketemu. Berapa bulan ini baru ketemu tadi saja. Enggak ada. Dan saya sendiri enggak mau,” katanya.

Menurut Anwar, pertemuannya dengan Gibran pada Jumat juga tidak membahas perkara maupun persoalan hukum lainnya.

“Nggak ada, salaman saja,” ujarnya.

Anwar mengatakan sikap untuk tidak ikut campur juga berlaku terhadap perkara-perkara yang masih ditangani MK.

Sebelum masuk Wantimpres, Anwar lama berkarier sebagai hakim konstitusi dan pernah menjabat Ketua MK.

Kini, ia mengatakan fokusnya telah beralih pada tugas baru sebagai anggota Wantimpres setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *