JAKARTA – Pemerintah mulai memberlakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui marketplace pada 1 Oktober 2026. Tarifnya 0,5 persen dari omzet, tetapi pedagang orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta setahun dapat dikecualikan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pemerintah sebelumnya memberikan waktu penyesuaian kebijakan tersebut hingga 31 Oktober 2026. Namun, setelah mengevaluasi kesiapan sistem dan administrasi penyelenggara marketplace, pemungutan ditetapkan mulai berjalan 1 Oktober.
“Penyesuaian waktu pelaksanaan tersebut merupakan bagian dari evaluasi pemerintah terhadap implementasi kebijakan, dan tidak mengubah substansi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025,” kata Bimo dalam keterangan pers yang dikutip dari Antara, Jumat, 2 Oktober.
Berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025, marketplace yang ditunjuk pemerintah bertugas memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet pedagang. Nilai tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Pemungutan dilakukan melalui transaksi di marketplace. PPh Pasal 22 yang sudah dipungut kemudian dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak pada tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan.
Namun, tidak semua pedagang terkena pemungutan. Wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak dikecualikan sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.
Karena itu, pedagang perlu memastikan data perpajakan dan dokumen yang diperlukan sudah lengkap. Dokumen dapat disampaikan melalui mekanisme yang disediakan masing-masing marketplace.
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk antara lain Shopee, Blibli, Tokopedia, dan Lazada.
Bimo menegaskan mekanisme pemungutan melalui marketplace tersebut bukan jenis pajak baru. Perubahan terletak pada cara pemungutannya, dengan platform yang ditunjuk pemerintah mengambil peran dalam proses tersebut.
“Yang perlu dipahami oleh masyarakat adalah bahwa mekanisme ini tidak menciptakan pajak baru. DJP bersama para penyelenggara marketplace berupaya agar proses pemungutan dapat berjalan sederhana, tertib, dan memberikan kepastian bagi pedagang,” ujar Bimo.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
