JAKARTA – Harga referensi minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) naik pada Oktober 2026. Kementerian Perdagangan menetapkannya sebesar 1.042,15 dolar AS per metrik ton, naik 3,44 persen dibandingkan September.
Harga referensi tersebut menjadi dasar pemerintah menentukan bea keluar dan pungutan ekspor CPO untuk periode 1-31 Oktober 2026.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana mengatakan harga referensi CPO naik 34,64 dolar AS dari September yang tercatat 1.007,51 dolar AS per metrik ton.
“Terjadi kenaikan HR CPO periode Oktober 2026 dibandingkan periode September 2026,” kata Tommy dalam keterangan yang dikutip dari Antara, Jumat, 2 Oktober.
Kenaikan harga referensi ikut menentukan besaran pungutan terhadap ekspor CPO. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku, bea keluar CPO pada Oktober ditetapkan 178 dolar AS per metrik ton.
Pungutan ekspor ditetapkan sebesar 12,5 persen dari harga referensi atau 130,269 dolar AS per metrik ton.
Penetapan bea keluar mengacu pada PMK Nomor 38 Tahun 2024 sebagaimana diubah melalui PMK Nomor 68 Tahun 2025. Sementara pungutan ekspor merujuk pada PMK Nomor 69 Tahun 2025 sebagaimana diubah melalui PMK Nomor 9 Tahun 2026.
Tommy menjelaskan harga referensi dihitung menggunakan rata-rata harga CPO selama 20 Agustus hingga 19 September 2026.
Pada periode tersebut, harga CPO di Bursa CPO Indonesia tercatat 938,89 dolar AS per metrik ton. Harga di Bursa CPO Malaysia mencapai 1.145,42 dolar AS, sedangkan harga CPO Rotterdam berada di 1.526,56 dolar AS per metrik ton.
Namun, ketiga harga itu tidak langsung dirata-ratakan. Permendag Nomor 35 Tahun 2025 mengatur, jika selisih rata-rata dari tiga sumber harga lebih dari 40 dolar AS, penghitungan menggunakan dua sumber harga yang menjadi median dan paling dekat dengan median.
Dengan ketentuan tersebut, Kemendag menggunakan harga dari Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia. Hasil perhitungannya menetapkan harga referensi CPO Oktober sebesar 1.042,15 dolar AS per metrik ton.
Untuk minyak goreng Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih maksimal 25 kilogram, pemerintah menetapkan bea keluar 48 dolar AS per metrik ton.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1922 Tahun 2026 tentang daftar merek RBD palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih maksimal 25 kilogram.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
