JAKARTA – Polres Pelabuhan Tanjung Priok berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait di Kepulauan Aru untuk menyelamatkan anak buah kapal (ABK) korban penyiksaan yang viral di media sosial. Korban ABK tersebut ternyata disiksa di perairan Kepulauan Aru.
“Fishing area-nya adalah di wilayah Kepulauan Aru,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Alrasyidin Fajri kepada VOI, Jumat, 2 Oktober 2026.
Sementara ABK korban penyiksaan berjumlah tiga orang dengan inisial IS, OMSS dan JS.
“Kita langsung lakukan prioritas untuk menyelamatkan jiwa, kesehatan fisik dan mental korban ini,” ujarnya.
Selain mengevakuasi korban, pihak Kepolisian juga berkordinasi dengan pihak KKP guna proses penanganan kapal yang viral tersebut.

“KKP mengamankan kapalnya, ditarik kapalnya. Saat ini masih dalam upaya penarikan dari laut ke darat untuk nanti ditanya oleh Kepulauan Aru,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, seorang anak buah kapal (ABK) yang diduga berasal dari Kapal Cumi Muara Baru menjadi korban penyiksaan oleh sejumlah orang saat kapal tengah berlayar mencari tangkapan hasil laut, viral di media sosial instagram @vizz_media.
Kejadian penyiksaan tersebut sempat direkam video amatir oleh ABK lainnya, kemudian diunggah ke media sosial instagram. Bahkan menurut caption unggahan video itu, ABK yang alami penyiksaan tersebut diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus bekerja sebagai ABK Kapal Cumi.
Berdasarkan rekaman video yang beredar, korban dimasukkan ke dalam bak penampung tangkapan ikan dan cumi dalam posisi terlentang dengan tubuh tertekuk. Kemudian seseorang menyiksa korban dengan cara diinjak hingga dipukuli bertubi-tubi.
Selanjutnya, seorang ABK lainnya yang berada di dekat korban juga turut memukuli korban dari arah belakang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di sekujur tubuhnya.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
