Pemerintah Kaji Naikkan PTKP Ikuti Inflasi, Besarannya Masih Dihitung


JAKARTA – Pemerintah tengah mengkaji penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP dengan mempertimbangkan perkembangan inflasi. Besaran baru PTKP masih dihitung bersama Kementerian Keuangan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pembahasan tersebut menjadi salah satu bagian dari kebijakan ekonomi yang disiapkan pemerintah untuk 2027.

“Tadi dibahas mengenai perbaikan angka daripada PTKP yang akan menyesuaikan kepada angka inflasi,” kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 30 September.

Menurut Airlangga, pemerintah belum menetapkan angka baru PTKP.

“Nah ini sedang kami hitung bersama dengan Menteri Keuangan,” ujarnya.

PTKP merupakan batas penghasilan wajib pajak orang pribadi yang tidak dikenai Pajak Penghasilan. Karena itu, perubahan besarannya akan berpengaruh terhadap penghitungan pajak penghasilan pekerja.

Pembahasan PTKP dilakukan bersamaan dengan rencana pemerintah memperluas insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah pada tahun depan.

Airlangga mengatakan fasilitas PPh 21 DTP pada 2027 akan diberikan kepada pekerja di seluruh sektor dengan penghasilan di bawah Rp10 juta.

Tahun ini, insentif tersebut diberikan kepada pekerja di sektor padat karya dan pariwisata.

Pemerintah memperkirakan sekitar 7,5 juta pekerja akan mendapat fasilitas PPh 21 DTP pada 2027.

Namun, berbeda dengan kebijakan PPh 21 DTP yang arah perluasannya sudah disampaikan, penyesuaian PTKP masih berada dalam tahap penghitungan.

Namun, Airlangga belum menyebut berapa kenaikan PTKP yang sedang dikaji maupun kapan angka barunya akan ditetapkan.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *