KABUPATEN BOGOR – Komisi XIII DPR RI menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) pada Senin (5/10) untuk membahas hasil investigasi terkait temuan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengatakan pihaknya memberikan waktu kepada Inspektorat Jenderal Kemenimipas untuk menuntaskan pemeriksaan sebelum hasil investigasi tersebut dibahas dalam RDP.
Menurut Sugiat, hasil investigasi diperlukan untuk mengetahui secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan dan penggunaan sejumlah fasilitas yang ditemukan di Lapas Cibinong.
Komisi XIII, kata dia, masih menunggu hasil akhir pemeriksaan yang dilakukan tim Kemenimipas.
“Sesungguhnya ini tinggal menunggu hari Senin,” kata Sugiat saat berada di Lapas Cibinong, Rabu.
Investigasi Kemenimipas Masih Berlangsung
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan tim pemeriksa masih menyelesaikan proses investigasi dengan menganalisis keterangan sejumlah pihak, barang bukti, dan dokumen yang telah dikumpulkan.
“Kami masih harus menganalisis keterangan satu dengan keterangan lain, barang bukti yang lain dengan dokumen yang lain, sehingga kami minta kepada Panja untuk hari Senin (5/10). Nanti akan kami sampaikan,” ujar Rudi.
Rudi mengatakan pihaknya belum dapat memaparkan hasil pemeriksaan secara menyeluruh saat Komisi XIII DPR RI melakukan kunjungan ke Lapas Cibinong karena proses investigasi masih berjalan.
Menurut dia, tim harus mencocokkan setiap keterangan dengan keterangan pihak lain serta bukti yang diperoleh sebelum menarik kesimpulan akhir.
“Saya pada kesempatan ini tidak ingin atau belum siap untuk menjawab pertanyaan yang terkait hasil pemeriksaan karena pemeriksaan masih berlangsung,” katanya.
Meski demikian, Rudi mengungkapkan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan adanya peristiwa yang diduga merupakan penyalahgunaan wewenang dan berkaitan dengan ketentuan disiplin aparatur sipil negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
“Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang,” ujar Rudi.
Namun, Kemenimipas belum mengungkap pihak yang diduga bertanggung jawab karena proses pemeriksaan dan analisis terhadap seluruh keterangan serta bukti masih berlangsung.
Fasilitas di Lapas Cibinong Jadi Sorotan
Investigasi Kemenimipas dilakukan setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi ke Lapas Cibinong pada 23 September 2026 dan menemukan sejumlah fasilitas yang kemudian menjadi sorotan.
Pemeriksaan melibatkan unsur Inspektorat Jenderal Kemenimipas, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Direktorat Pengamanan dan Intelijen, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat.
Tim mendalami keberadaan sejumlah bangunan dan fasilitas di lingkungan Lapas Cibinong, termasuk bangunan yang disebut sebagai fasilitas “apartemen”, tempat kebugaran, ruangan yang direncanakan menjadi simulator golf, serta fasilitas lainnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara Kemenimipas, bangunan tersebut dibangun secara swadaya, tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan tidak tercatat sebagai barang milik negara (BMN).
Komisi XIII bersama Kemenimipas kemudian menyepakati pembongkaran bangunan setelah barang dan fasilitas yang berkaitan dengan pemeriksaan dipastikan telah didokumentasikan dan diinventarisasi.
Pada hari yang sama, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan membongkar 10 unit bangunan yang disebut sebagai fasilitas “apartemen” di lingkungan Lapas Cibinong menggunakan alat berat.
Hasil investigasi Kemenimipas selanjutnya akan disampaikan dalam RDP bersama Komisi XIII DPR RI pada Senin (5/10).
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
