
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Randy Kusumaatmadja selaku asisten pribadi eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada hari ini, 30 September.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemanggilan ini terkait dugaan korupsi pada dana iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) periode 2021-2023.
“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” kata Budi kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 30 September.
Selain Randy, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Reja Muhammad Yusuf Tojiri yang merupakan Group Head Pengadaan-Divisi Umum Bank BJB Pusat.
Randy diketahui juga pernah diperiksa penyidik dalam kasus ini sebanyak dua kali. Pada pemeriksaan pertama, Aspri Ridwan Kamil itu dicecar soal transaksi di rekening miliknya.
Sedangkan pada pemeriksaan kedua, penyidik mendalami aktivitas Ridwan Kamil serta sumber pembiayaannya. Permintaan keterangan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 29 Januari.
KPK diketahui pernah menyebut akan mendalami klaster lain dalam kasus korupsi pengadaan iklan BJB. Salah satunya, terkait penggunaan dana non budgeter yang dikumpulkan dari para pemenang tender iklan dan dikelola oleh bagian coporate secretary (corsec).
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menahan empat tersangka dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR). Mereka adalah Widi Hartoto selaku Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB sekaligus eks Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB 2020-2024; Ikin Asikin Dulmanan selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri & Pemilik PT Antedja Muliatama (AM); Suhendrik selaku Direktur PT Wahana Semesta Bandung Express; dan Elang Sophan Jaya Kusuma selaku Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama.
Sementara Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama PT Bank BJB tahun 2019 hingga Maret 2025 belum ditahan. Dia mengaku sakit sehingga minta penjadwalan ulang.
Dalam kasus ini, KPK menyebut para tersangka diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp223,6 miliar karena selisih pembayaran iklan terhadap enam agensi iklan. Mereka juga melakukan pelanggaran pertama berkaitan dengan harga perkiraan sementara (HPS) yang ditentukan ternyata bukan nilai proyek pengadaan iklan tapi persentase fee agensi.
Divisi Corsec BJB juga disebut membuat Memo Permohonan Pengadaan Jasa Agensi kepada Divisi Umum yang berisi rekomendasi tiga calon penyedia dengan mengarahkan kepada salah satu penyedia jasa.
Kemudian, Divisi Corsec BJB membuat syarat evaluasi teknis setelah dilakukan pemasukan penawaran guna memenangkan penyedia tertentu. Padahal, hal ini tidak diperbolehkan karena syarat pengadaan jasa agensi harus diinformasikan sebelum pemasukan penawaran.
Selanjutnya, Divisi Corsec BJB juga memerintahkan Panitia Pengadaan tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia. Perintah ini disebut menyalahi aturan.
Akibat perbuatannya para tersangka kemudian disangka melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
