SEMARANG – Bupati nonaktif Cilacap Syamsul Auliya Rachman dituntut tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan terhadap para kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut uang sebesar Rp568 juta dikumpulkan dari para pejabat tersebut disiapkan untuk tunjangan hari raya (THR) sejumlah pimpinan daerah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ahmad Hidayat Nurdin menyampaikan tuntutan tersebut dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa, 29 September, seperti dikutip dari Antara. Selain hukuman penjara, Syamsul dituntut membayar denda Rp400 juta atau menjalani kurungan selama 120 hari jika denda tidak dibayar.
Jaksa menilai Syamsul terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur pemerasan oleh penyelenggara negara.
Menurut jaksa, Syamsul memerintahkan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Danardono menyiapkan uang untuk THR Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menjelang Lebaran.
Dana yang terkumpul dari para pimpinan OPD mencapai Rp568 juta. Uang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam tas bingkisan yang telah diberi kode sesuai calon penerimanya.
Jaksa menyebut penerima yang direncanakan meliputi kapolres, komandan kodim, komandan pangkalan TNI AL, sejumlah kepala satuan di kepolisian, kepala kejaksaan negeri, sejumlah kepala seksi di kejaksaan, serta ketua Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri.
Dalam tuntutannya, jaksa berpendapat Syamsul secara hukum telah menerima uang tersebut karena dana yang terkumpul sudah berada dalam kendalinya.
“Terdakwa sudah mengetahui dan menghendaki penerimaan uang tersebut,” kata jaksa dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Rosana Irawati.
Jaksa juga menilai Syamsul tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sikapnya selama persidangan turut menjadi pertimbangan yang memberatkan.
“Terdakwa tidak berterus terang. Terdakwa berbelit-belit dalam memberi keterangan,” ujar jaksa.
Selain pidana penjara dan denda, jaksa meminta majelis hakim mencabut hak Syamsul untuk dipilih dalam jabatan politik selama tiga tahun.
Syamsul sebelumnya membantah pernah memerintahkan pengumpulan uang THR dari para kepala OPD. Dalam pemeriksaan sebagai terdakwa pada 15 September, ia juga menyatakan tidak meminta ataupun menerima uang tersebut.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada Syamsul untuk menyampaikan pembelaan atas tuntutan jaksa dalam persidangan berikutnya.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
