Suahasil Ungkap Audit Restitusi Pajak Tetap Hormati Hak Wajib Pajak


JAKARTA – Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) 2027 memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan pemeriksaan dan/atau audit khusus dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 37 UU APBN 2027 yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam Rapat Paripurna, Selasa, 29 September 2026.

Dalam pasal tersebut, Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan/atau audit penerimaan negara sebagai bagian dari upaya optimalisasi penerimaan negara, dan kewenangan itu juga mencakup pemeriksaan dan/atau audit khusus terkait pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan ketentuan tersebut merupakan bagian dari manajemen restitusi yang diterapkan pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Manajemen restitusi adalah suatu set alat yang dimiliki oleh pemerintah, Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak untuk menjaga bahwa restitusi itu taat dengan aturan,” ujarnya kepada awak media dalam konferensi pers, Selasa, 29 September.

Ia menegaskan, pelaksanaan pemeriksaan maupun audit dalam proses restitusi tidak dimaksudkan untuk mengabaikan hak wajib pajak yang mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Menurut Suahasil, pemerintah tetap menghormati hak wajib pajak, tetapi pada saat yang sama perlu memastikan bahwa restitusi yang diberikan telah memenuhi ketentuan perpajakan.

“Pemerintah akan menghormati seluruh hak wajib pajak yang mengajukan restitusi. Namun pada saat yang bersamaan kita juga ingin memastikan kepatuhannya,” ucapnya.

Suahasil menjelaskan, aspek kepatuhan yang diperhatikan antara lain mencakup faktur, transaksi, serta hubungan antarwajib pajak yang menjadi dasar pengajuan restitusi.

Selain aspek kepatuhan, pemerintah juga mempertimbangkan kondisi perekonomian dalam menjalankan kebijakan restitusi pajak. Menurut Suahasil, sektor industri menjadi salah satu komponen yang perlu terus didorong, terutama industri berorientasi ekspor dan industri padat karya.

“Kami sangat melihat sekali kondisi ekonomi yang ada. Industri kita sebagai salah satu komponen yang kita ingin dorong untuk menjalankan ekspor ini sangat penting untuk kita bantu,” tuturnya.

Dia menambahkan, industri padat karya turut menjadi perhatian karena memiliki peran dalam menciptakan lapangan kerja sekaligus mendukung peningkatan ekspor.

Adapun mekanisme pemeriksaan dan/atau audit penerimaan negara, termasuk tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak melalui pemeriksaan atau audit khusus, akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *