PKB Usulkan Ambang Batas Parlemen 6 Persen, Soroti Risiko Suara Pemilih Tak Terwakili


JAKARTA – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) membuka peluang kenaikan ambang batas parlemen menjadi 6 persen dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Angka tersebut dinilai dapat menyederhanakan jumlah partai di DPR, meski persoalan suara pemilih yang tidak berubah menjadi kursi tetap harus diperhitungkan.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, mengatakan usulan ambang batas 5 persen sudah dapat diterima. Namun, ia menilai angka 6 persen lebih moderat di antara berbagai usulan yang berkisar 5 hingga 7 persen.

“PT enam persen mempertahankan pluralitas pada tahap pilihan politik, tetapi melakukan seleksi representasi pada tahap konversi suara menjadi kursi,” kata Khozin di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Senin, 28 September.

Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold merupakan persentase suara nasional yang harus diperoleh partai politik agar dapat mengikuti pembagian kursi DPR.

Menurut Khozin, ambang batas 6 persen memungkinkan banyak partai tetap mengikuti pemilu. Namun, hanya partai yang memenuhi persyaratan perolehan suara yang dapat memperoleh kursi DPR.

Ia berpendapat angka tersebut dapat menjadi titik keseimbangan antara penyederhanaan jumlah partai di parlemen dan keterwakilan politik masyarakat.

Persoalannya, semakin tinggi ambang batas, semakin besar pula risiko suara pemilih tidak dapat dikonversi menjadi kursi. Khozin mengatakan persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya dengan menentukan persentase ambang batas.

Menurutnya, pembahasan revisi UU Pemilu juga harus mencakup metode penghitungan suara menjadi kursi agar hasil pemilu tetap mencerminkan pilihan pemilih.

“Jadi, rekayasa konstitusional dalam desain pemilu tidak sekadar urusan berapa besaran PT, tapi bagaimana metode konversi suara menjadi kursi untuk meminimalkan disproporsionalitas,” ujarnya.

Pembahasan ambang batas parlemen berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023. MK menyatakan ketentuan ambang batas 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024, tetapi harus diubah sebelum diterapkan pada Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya. MK juga mensyaratkan perubahan tersebut didasarkan pada metode dan argumentasi yang memadai.

Khozin mengatakan besaran ambang batas dan metode pembagian kursi akan menjadi bagian dari pembahasan Panitia Kerja Komisi II DPR yang segera dibentuk.

Ia menyebut revisi UU Pemilu akan mempertimbangkan putusan MK serta masukan partai politik, akademisi, dan perguruan tinggi.

“Perubahan UU Pemilu mempertimbangkan berbagai aspek seperti Putusan MK, masukan partai politik, akademisi, dan perguruan tinggi. Semangatnya, DPR ingin perbaikan secara imparsial,” kata Khozin.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *