Prabowo Minta Audit Forensik Keuangan Haji, Pemerintah Akan Libatkan BPKP


JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto meminta audit forensik terhadap pengelolaan keuangan haji yang saat ini ditangani Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Pemerintah ingin memperoleh gambaran faktual mengenai kondisi dana haji sebelum melanjutkan pembenahan tata kelolanya.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan permintaan tersebut disampaikan Presiden saat menerima Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf beserta jajarannya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 28 September.

“Presiden tadi mendorong supaya keuangan haji itu segera dilakukan audit forensik terhadap tata kelola keuangan haji,” kata Dahnil.

Audit forensik merupakan pemeriksaan mendalam terhadap catatan, transaksi, dan pengelolaan keuangan untuk menelusuri kondisi sebenarnya serta kemungkinan adanya penyimpangan.

Menurut Dahnil, Presiden ingin mengetahui secara terperinci kondisi keuangan haji yang dikelola BPKH. Ia menyebut pemerintah tidak ingin hanya mengandalkan gambaran keuangan tanpa mengetahui keadaan faktualnya.

“Karena Presiden ingin tahu fakta sebenarnya seperti apa kondisi keuangan haji yang sebenar-benarnya,” ujarnya.

Dahnil juga menyinggung kekhawatiran mengenai praktik rekayasa keuangan. Ia merujuk persoalan pengelolaan dana haji di Malaysia sebagai salah satu alasan perlunya pemeriksaan mendalam di Indonesia.

Namun, pernyataan tersebut belum merupakan temuan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana haji oleh BPKH. Audit yang diminta Presiden justru ditujukan untuk memastikan kondisi keuangan yang sebenarnya.

Dahnil mengatakan Kementerian Haji dan Umrah akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, terutama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk menindaklanjuti arahan tersebut.

“Nanti kami akan bicara dengan semua tim, terutama BPKP, terkait dengan upaya audit forensik keuangan haji tersebut,” katanya.

Arahan Presiden itu menjadi bagian dari rencana pembenahan pengelolaan keuangan haji. Pemerintah juga tengah menyiapkan pembahasan mengenai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *