
JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (pemda) mempercepat pembentukan produk hukum terkait Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini ditujukan untuk memperluas perlindungan sosial bagi masyarakat miskin dan pekerja rentan.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Cheka Virgowansyah mengatakan produk hukum, baik dalam bentuk peraturan daerah (perda), peraturan gubernur, maupun peraturan bupati/wali kota, penting untuk memastikan pekerja rentan mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Menurut dia, pekerja lepas dan buruh harian kerap belum mendapatkan perlindungan karena tidak mampu membayar iuran secara mandiri.
“Untuk membayar iuran saja, mereka tidak mampu. Maka, perlu kehadiran negara di sini. Dengan adanya payung hukum, para pekerja rentan tersebut bisa masuk dalam daftar BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah daerah bisa memaksimalkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk membayar iurannya,” ujar Cheka melalui siaran pers di Jakarta, dikutip Minggu, 27 September.
Dengan dukungan iuran dari APBD, pekerja rentan diharapkan dapat memperoleh manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Kemendagri menyebut terdapat dua payung hukum dari pemerintah pusat yang menjadi dasar bagi pemda untuk memperkuat cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Keduanya yakni Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Inpres Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Cheka mengatakan pemerintah menargetkan cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan mencapai 43,92 persen pada 2029.
Sebagai salah satu pedoman, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
Menurut Cheka, aturan tersebut menegaskan pemda dapat menggunakan dana bagi hasil (DBH) sawit, DBH sumber daya alam (SDA) kehutanan, dan DBH Cukai Hasil Tembakau untuk mendukung program perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Enam provinsi belum memiliki aturan spesifik
Berdasarkan data Kemendagri hingga September 2026, masih terdapat enam provinsi yang belum memiliki produk hukum spesifik terkait program jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Direktur Produk Hukum Ditjen Otda Kemendagri Imelda mengatakan produk hukum yang telah ditetapkan terdiri atas sembilan peraturan daerah, 28 peraturan gubernur, 47 peraturan kabupaten/kota, dan 276 peraturan bupati/wali kota.
Sementara berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan pada 2025, tingkat universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan secara nasional mencapai 35,54 persen, dari target 52,15 persen.
Imelda mengatakan Kemendagri terus mendorong enam provinsi tersebut untuk segera membentuk payung hukum terkait pemberian perlindungan sosial bagi masyarakat miskin dan pekerja rentan.
Menurut dia, sasaran bantuan iuran antara lain pekerja rentan, pekerja sosial keagamaan, mitra atau binaan perangkat daerah, tenaga relawan, pekerja padat karya, pelaku olahraga, seniman, serta kelompok lain yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
“Agar semua lapisan masyarakat dan pekerja terlindungi. Tidak boleh ada pekerja, maaf, ketika terjadi kecelakaan atau memasuki masa pensiun, ternyata belum masuk dalam BPJS Ketenagakerjaan. Kami juga mendorong pemda-pemda untuk aktif melakukan pendataan ke desa-desa, swasta, dan industri,” ucap Imelda.
Selain penyusunan regulasi dan penganggaran, Imelda meminta pemda aktif melakukan sosialisasi dan pemutakhiran data. Pemda juga didorong bekerja sama dengan akademisi, media, dan sektor swasta serta mengembangkan sistem informasi manajemen (SIM) yang terintegrasi.
“Produk hukum hadir, maka kecepatan pendataan pekerja yang harus masuk BPJS Ketenagakerjaan menjadi kunci. Ini untuk menyesuaikan kebutuhan anggaran. Integrasi data juga penting agar tidak terjadi kepesertaan ganda atau pekerja yang seharusnya mendapatkan bantuan iuran dari APBD malah tidak terdata,” pungkasnya.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
