Zero ODOL 2027, Askarindo Minta Penindakan Bertahap agar Ongkos Logistik Tak Melonjak


JAKARTA – Asosiasi Karoseri Indonesia (Askarindo) meminta pemerintah tidak langsung menerapkan penindakan penuh terhadap truk kelebihan dimensi dan muatan atau over dimension overloading (ODOL) mulai Januari 2027. Penyesuaian armada membutuhkan waktu, sementara kenaikan biaya angkutan dikhawatirkan memicu inflasi di sejumlah daerah.

Wakil Ketua Umum DPP Askarindo Budi Setiyadi mengatakan perusahaan yang memiliki banyak truk ODOL memerlukan kelonggaran waktu untuk mengembalikan ukuran kendaraan sesuai ketentuan.

“Apalagi perusahaan yang sudah memiliki truk cukup banyak dan pelanggaran over dimensinya juga cukup banyak, mereka minimal butuh waktu untuk melakukan normalisasi, dan kemudian ada semacam relaksasi,” kata Budi di Jakarta, dikutip dari Antara, Sabtu, 26 September.

Budi meminta Kementerian Perhubungan mempertimbangkan komitmen perusahaan dalam memperbaiki armada, bukan hanya melihat pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

Menurutnya, perusahaan yang telah menunjukkan kesungguhan melakukan penyesuaian sebaiknya diberi kesempatan untuk tetap beroperasi selama proses normalisasi berlangsung.

“Jadi artinya jika komitmen perusahaan sudah ada sebaiknya penegakan hukum jangan dulu diberlakukan. Biarkan mereka benahi truk-truknya sambil tetap beroperasi agar sopirnya juga bisa tetap bekerja,” ujarnya.

Ia berharap penegakan hukum hingga pertengahan 2027 dilakukan secara selektif, terutama terhadap perusahaan yang sedang memperbaiki armadanya.

Selain membutuhkan waktu, normalisasi truk juga memengaruhi arus kas perusahaan. Budi mengingatkan perubahan kapasitas angkut berpotensi meningkatkan biaya logistik yang pada akhirnya berdampak pada harga barang.

“Masalahnya, ini kan menyangkut hajat hidup orang banyak juga. Karena, jangan sampai nanti begitu normalisasi ODOL diberlakukan, terjadi inflasi di beberapa daerah gara-gara ongkos logistiknya tinggi,” katanya.

Karena itu, Askarindo berharap pemerintah memberikan insentif kepada pemilik truk yang berkomitmen melakukan normalisasi. Budi menyebut selama ini pemerintah belum pernah memberikan subsidi kepada angkutan logistik.

Ia juga menyoroti masih banyak perusahaan karoseri yang perizinannya belum memenuhi standar. Menurut Budi, pembenahan industri karoseri diperlukan agar kendaraan yang diproduksi sesuai ketentuan dimensi dan kelengkapan teknis Kementerian Perhubungan.

Di sisi lain, pemerintah terus mempersiapkan penerapan zero ODOL yang dijadwalkan mulai Januari 2027.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan antara lain menyiapkan ETLE HUB, sistem pengawasan elektronik untuk merekam pelanggaran kelebihan dimensi dan muatan.

Pemerintah juga menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 serta melakukan pembenahan angkutan barang dari hulu hingga hilir.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengatakan pemanfaatan teknologi pengawasan tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan penindakan.

“Tujuan pemanfaatan teknologi bukan sekadar untuk menambah jumlah penindakan, melainkan juga digunakan untuk mendorong kepatuhan, meningkatkan keselamatan, melindungi infrastruktur jalan, dan membangun ekosistem logistik yang lebih adil,” kata Aan dalam keterangannya, Kamis, 24 September.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *